Soal Penyadapan, Tumpak Sarankan Revisi UU KPK

PP Penyadapan Bakal Menyulitkan

Rabu, 09 Desember 2009 – 14:42 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK semakin keras menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PenyadapanPelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, aturan penyadapan akan menyulitkan KPK

BACA JUGA: Tuntutan Revolusi Bergema di Depan Istana



Hal itu dikatakan Tumpak usai acara peringatan Ahri Antikorupsi di pelataran parkir KPK, Rabu (9/12)
Menurut Tumpak, pemberantasan koprupsi harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa

BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Masih Suram

"Karena kami pandang saat ini pemberantasan korupsi masih perlu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, bukan dengan cara yang biasa saja," ujar Tumpak.

Menurutnya, KPK terus berusaha agar pendapat KPK bisa diakomodir dalam penyusunan PP
Tumpak mengaku mendapat informasi bahwa RPP Penyadapan itu akan ditunda hingga April 2010

BACA JUGA: Demo Anti Korupsi itu Mudah



Lantas jika sudah resmi diberlakukan, apakah KPK akan menerima atau menolak PP Penyadapan? Tumpak justru berpendapat, KPK mengiginkan PP penyadapan seharusnya menjadi petunjuk pelaksana dari UU TelekomunikasiSementara RPP Penyadapan saat ini, kata Tumpak, justru berada di bawah UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik"Jadi sepertinya ada semacam perbedaan pendapat," ujar Tumpak

Ditegaskannya bahwa sesuai UU, KPK memang diberi kewenangan melakukan penyadapan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan"Kalau mau diatur tata caranya sesuai dengan pertimbangan, mungkin UU KPK perlu diamandemen dengan menambah pasal tata cara penyadapan,' tandasnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Lindungi Boediono-Sri Mulyani


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler