JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK semakin keras menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PenyadapanPelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, aturan penyadapan akan menyulitkan KPK
BACA JUGA: Tuntutan Revolusi Bergema di Depan Istana
Hal itu dikatakan Tumpak usai acara peringatan Ahri Antikorupsi di pelataran parkir KPK, Rabu (9/12)
BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Masih Suram
"Karena kami pandang saat ini pemberantasan korupsi masih perlu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, bukan dengan cara yang biasa saja," ujar Tumpak.Menurutnya, KPK terus berusaha agar pendapat KPK bisa diakomodir dalam penyusunan PP
BACA JUGA: Demo Anti Korupsi itu Mudah
Lantas jika sudah resmi diberlakukan, apakah KPK akan menerima atau menolak PP Penyadapan? Tumpak justru berpendapat, KPK mengiginkan PP penyadapan seharusnya menjadi petunjuk pelaksana dari UU TelekomunikasiSementara RPP Penyadapan saat ini, kata Tumpak, justru berada di bawah UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik"Jadi sepertinya ada semacam perbedaan pendapat," ujar Tumpak
Ditegaskannya bahwa sesuai UU, KPK memang diberi kewenangan melakukan penyadapan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan"Kalau mau diatur tata caranya sesuai dengan pertimbangan, mungkin UU KPK perlu diamandemen dengan menambah pasal tata cara penyadapan,' tandasnya(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Lindungi Boediono-Sri Mulyani
Redaktur : Antoni