Soal Perairan Natuna, Anggota DPR: Sikap Tiongkok Tak Bisa Ditoleransi Lagi

Sabtu, 04 Januari 2020 – 11:38 WIB
China Coast Guard. Foto: diambil dari www.indomiliter.com/wp-content

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris, menilai pernyataan Tiongkok yang tetap mengklaim Perairan Natuna sebagai wilayahnya, menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Oleh karena itu, Charles mendorong pemerintah melakukan perlawanan terhadap Tiongkok. 

"Untuk menghormati kedaulatan RI, setelah Nota Protes diplomatik dilayangkan ke negara tersebut, Indonesia harus mengambil sikap yang lebih tegas terhadap RRT," kata Charles dalam keterangan yang diterima, Sabtu (4/1).

BACA JUGA: Indonesia Tak Akui Klaim Sepihak Tiongkok

Charles menyarankan pemerintah harus mengkaji kembali hubungan bilateral RI dengan Tiongkok. Berbagai kerja sama bilateral yang sedang dibahas bisa ditunda atau dibatalkan. 

"Kita juga bisa menggalang negara-negara ASEAN untuk tidak berpartisipasi dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang di inisiasi oleh Tiongkok di forum internasional," kata Charles. 

BACA JUGA: Kapal Tiongkok Terobos Perairan RI, Gerindra: Itu Tugas Pak Menhan

Politikus PDIP ini juga meminta angkatan bersenjata dan penegak hukum RI tidak ragu untuk menegakkan kedaulatan negara. Dia mengharapkan patroli dipertebal di Perairan Natuna. Segenap rakyat Indonesia pasti mendukung setiap upaya TNI dalam menjaga setiap jengkal wilayah kedaulatan NKRI dari intrusi pihak asing.

"Intrusi kapal Coast Guard RRT di Perairan Natuna adalah pelanggaran terhadap ZEE Indonesia, yang ditetapkan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. RRT sebagai pihak yang juga sudah meratifikasi UNCLOS, seharusnya menghormati hal tersebut," kata Charles. 

BACA JUGA: Kapal Tiongkok Kawal Pencurian Ikan di Natuna, Begini Reaksi DPR

Lebih lanjut kata Charles, klaim historis Tiongkok atas ZEE Indonesia dengan alasan bahwa para nelayan mereka telah lama beraktivitas di Natuna tidak dikenal oleh UNCLOS dan juga pernah dimentahkan melalui putusan Permanent Court of Arbitration di 2016. 

"Klaim sepihak Sembilan Garis Putus-putus (9 Dash Lines) oleh RRT tidak mempunyai dasar yuridis. Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk kompromi atau negosiasi terkait kedaulatan teritorial RI," jelas dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler