jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan segera melakukan penyesuaian tarif batas atas untuk pesawat jenis jet. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers terkait tarif pesawat di Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).
“Kami tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” jelas Budi.
BACA JUGA: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16 Persen
Mantan dirut AP II ini menjelaskan bahwa penurunan tarif batas atas di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Grounded Pesawat Boeing 737 Max
BACA JUGA: Soal Kenaikan Tarif Tiket Pesawat, Ini Respons DPP Organda
Budi mengatakan, penyesuaian akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.
“Pak Menko Perekonomian memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” tandas Budi.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Gimana Nasib Tarif Tiket Pesawat?
Budi berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat bisa terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Pesawat Masih Mahal Bos! Begini Respons Menhub
Redaktur & Reporter : Yessy