jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Aris Budiman mengenai kondisi internal antirasuah itu cukup mengejutkan.
Hingga Sabtu (7/4), KPK terkesan menutup diri ketika disinggung masalah internal tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa menyampaikan sejauh mana langkah lembaganya terkait persoalan friksi yang berawal dari pernyataan Aris Budiman tersebut.
BACA JUGA: Menimbang Gaya SBY-Ibas dan Mega-Puan Bereaksi soal e-KTP
”Nanti saya cek ya,” kata Febri saat dikonfirmasi soal sikap KPK terhadap pernyataan Aris Budiman.
Secara umum, Febri hanya menyebut pihaknya masih akan mengecek secara detail terkait pernyataan yang disampaikan Aris Budiman usai acara pelantikan Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli dan Direktur Penuntutan Supardi tersebut.
BACA JUGA: Ayo Kumpul Semua, Brigjen Aris Budiman Ungkap Borok KPK
Terkait sanksi atau pemeriksaan etik, KPK belum menentukan sikap. ”Itu nanti yang akan diperjelas,” terangnya.
Meski demikian, Febri memastikan penanganan perkara korupsi di KPK tidak akan berdampak pascapernyataan kontroversi Aris Budiman yang disampaikan Jumat (6/4).
BACA JUGA: Besok Terbit Permendagri Atur Batas Waktu Cetak E-KTP
Febri mengatakan, aktivitas di KPK, khususnya di bidang penindakan, tetap berjalan sebagaimana mestinya. ”Yang ingin kami pastikan, hal tersebut tidak mengganggu aktivitas KPK,” imbuh dia.
Sebagaimana diberitakan, KPK kembali diterpa masalah internal. Itu setelah Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman tiba-tiba mengeluarkan pernyataan mengejutkan, Jumat (6/4).
Salah satu pernyataannya terkait kinerja penanganan perkara e-KTP yang dilakukan KPK jauh sebelum Aris menjabat posisi dirdik.
Pernyataan tersebut muncul tidak lama setelah acara seremonial pelantikan Deputi Penindakan Brigjen Firli dan Direktur Penuntutan (Dirtut) Supardi di Gedung Penunjang KPK selesai.
Aris yang hadir dalam acara itu tiba-tiba memanggil para awak media dan menyampaikan sejumlah pernyataan. (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Good News, Mata Kiri Novel Sudah Bisa Melihat Lagi
Redaktur & Reporter : Soetomo