Soal Perppu UU Pilkada, Marzuki Dukung SBY

Rabu, 01 Oktober 2014 – 12:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa disalahkan lantaran telah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pasalnya, hal tersebut memang menjadi hak presiden yang dijamin konstitusi.

"Perppu itu kewenangan presiden, dijamin konstitusi. Pertimbangan Perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu juga kewenangan presiden," kata Marzuki di kompleks Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10)

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan PT DGI

Pernyataanya ini menanggapi polemik terkait rencana Presiden menerbitkan perppu untuk menghalangi berlakunya UU Pilkada. Sebagian pihak menganggap langkah ini sewenang-wenang dan inkonstitusional. Pasalnya, tidak ada keadaan genting dan memaksa yang merupakan syarat dikeluarkannya perppu.

Marzuki menganggap tudingan kesewenang-wenangan itu terlalu berlebihan. Pasalnya, masih ada mekanisme kontrol oleh DPR yang berwenang untuk membatalkan perppu.

BACA JUGA: Pekan Depan, SBY Serahkan Perppu Pilkada ke DPR

"Semuanya kan nanti diuji DPR, termasuk tentang syarat genting dan memaksa," tuturnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Honorer K2 tak Lulus Tes Ngotot Diangkat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie: Tersangkut Hukum, Anggota DPR Terpilih Harus Tahu Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler