Imigrasi Cabut Paspor Nunun Nurbaeti

Kamis, 26 Mei 2011 – 15:00 WIB
JAKARTA- Setelah menyampaikan secara lisan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, untuk mencabut paspor Nunun Nurbaeti, tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.

"5 menit yang lalu sudahSurat itu ditujukan ke Dirjen Imigrasi ditandatangani oleh Pak Busyro (Ketua KPK)," ungkap Menkumham, Patrialis pada wartawan di Jakarta, Kamis (26/5).

Selanjutnya Patrialis berjanji pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh perwakilan negara di luar negeri

BACA JUGA: Mahfud MD Bersaksi Ringankan Agus Condro

Terutama di negara-negara sekitar Asean yang diduga mengetahui keberadaan Nunun.

"Soal pencabutan (paspor) tidak ada masalah
Hari ini sudah resmi dicabut

BACA JUGA: Presiden Angkat 13 Anggota Timsel Pimpinan KPK

Surat KPK 5 menit lalu baru menuju kantor, hari ini juga langsung dilaksanakan," tegas Patrialis.

Jika kebijakan ini sudah dikeluarkan, Patrialis menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menahan 'buruan' mereka
Yang jelas, kewajiban Pemerintah Indonesia katanya akan terus melakukan koordinasi dengan negara-negara lainnya, terutama untuk penyelesaian kasus hukum yang terjadi di Indonesia.

"Ketika paspor dicabut, maka yang bersangkutan tidak punya izin lagi tinggal di negara itu

BACA JUGA: Kejaksaan Selidiki Pengadaan Merpati China

Kemudian juga tidak bisa kemana-manaNanti perwakilan kita yang menentukan langkah selanjutnya," ungkap Patrialis.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Perberat Vonis Andi Kosasih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler