Mahfud MD Bersaksi Ringankan Agus Condro

Kamis, 26 Mei 2011 – 12:17 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membuktikan tekadnya untuk bersakasi di PN TipikorKehadiran Mahfud menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Agus Condro, mantan politisi PDIP yang tersangkut kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Goeltom.

Dalam kesaksiannya, Mahfud berpendapat bahwa menurut hukum Agus Condro layak mendapat keringanan, karena dia berhasil membuka kasus korupsi yang besar

BACA JUGA: Presiden Angkat 13 Anggota Timsel Pimpinan KPK

Sebab, berdasar pengakuan Agus Condro, akhirnya KPK berhasil mengungkap adanya dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.

Pada kesempatan itu,  Mahfud juga mengatakan, saat terdakwa menceritakan padanya tentang kasus suap tersebut, terdakwa tidak secara langsung mengatakan bahwa dia melakukan tindak korupsi.

"Saya hanya menyimpulkan saja
Kalau dia mengatakan 'saya korupsi' saya kira itu terlalu vulgar

BACA JUGA: Kejaksaan Selidiki Pengadaan Merpati China

Saya yang mengatakan padanya kalau itu perbuatan korupsi," beber Mahfud menanggapi pertanyaan hakim.

Dari pengakuan Agus Condro, Mahfud kemudian menyarankan Agus Condro untuk membeberkan kasus tersebut pada KPK
"Walaupun nantinya dia akan berhadapan dengan hukum, tapi saya kira hukumannya akan lebih ringan karena berhasil membongkar kasus korupsi," katanya.

Menanggapi apakah Agus Condro terlihat tertekan karena ada tekanan dari luar saat menceritakan kasus tersebut, Mahfud membantahnya

BACA JUGA: MA Perberat Vonis Andi Kosasih

"Kegelisahan ini muncul dari diri sendiriKalau tekanan kan dari luar," jawabnya

Sementara itu, Agus Condro ketika diberi kesempatan bicara mengatakan tak membantah kesaksian dari Mahfud MD"Tidak keberatan yang muliaHanya mau mengatakan ke Pak Mahfud saja, uang Rp25 juta sudah saya kembalikan ke KPKYang uang selamat datang itu," kata Agus Condro.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Nunun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler