Dalam kesaksiannya, Mahfud berpendapat bahwa menurut hukum Agus Condro layak mendapat keringanan, karena dia berhasil membuka kasus korupsi yang besar
BACA JUGA: Presiden Angkat 13 Anggota Timsel Pimpinan KPK
Sebab, berdasar pengakuan Agus Condro, akhirnya KPK berhasil mengungkap adanya dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.Pada kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan, saat terdakwa menceritakan padanya tentang kasus suap tersebut, terdakwa tidak secara langsung mengatakan bahwa dia melakukan tindak korupsi.
"Saya hanya menyimpulkan saja
BACA JUGA: Kejaksaan Selidiki Pengadaan Merpati China
Saya yang mengatakan padanya kalau itu perbuatan korupsi," beber Mahfud menanggapi pertanyaan hakim.Dari pengakuan Agus Condro, Mahfud kemudian menyarankan Agus Condro untuk membeberkan kasus tersebut pada KPK
Menanggapi apakah Agus Condro terlihat tertekan karena ada tekanan dari luar saat menceritakan kasus tersebut, Mahfud membantahnya
BACA JUGA: MA Perberat Vonis Andi Kosasih
"Kegelisahan ini muncul dari diri sendiriKalau tekanan kan dari luar," jawabnyaSementara itu, Agus Condro ketika diberi kesempatan bicara mengatakan tak membantah kesaksian dari Mahfud MD"Tidak keberatan yang muliaHanya mau mengatakan ke Pak Mahfud saja, uang Rp25 juta sudah saya kembalikan ke KPKYang uang selamat datang itu," kata Agus Condro.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Nunun
Redaktur : Tim Redaksi