jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Hukum Kadin Batam Ampuan Situmeang mempersilahkan untuk dibuatnya Perpu terkait dualisme BP Batam Ex Officio Wali Kota Batam yang terus bergulir hingga kini. Menurutnya, Presiden berada di atas undang-undang (UU).
"Artinya jika ada UU yang menghambat nanti maka dibikinkan Perpu. Seperti diketahui Presiden tidak boleh melanggar UU, tapi dia ada diatas UU. Kalau ada UU yang menghalangi dia menjalankan kedaruratan. Ganti UU dengan Perpu," kata Ampuan dalam siaran tertulisnya, Senin (24/12).
BACA JUGA: Pengamat: BP Batam Dipegang Pemkot, Investor Bisa Kabur
Meski begitu, kata Ampuan, butuh pertimbangan matang dalam mengeluarkan Perpu pada situasi politik seperti sekarang. Menurutnya, dari sudut pandang investor situasi ketatanegaraan yang seperti ini tentunya membuat bingung para pengusaha.
"Kami dari Kadin melihat keluhan dari pengusaha, selalu berubah-ubah, ganti kepemimpinan dan ganti kepemimpinan lagi. Kalau nanti ini dialihkan kembali BP Batam itu, dan siaran pers itu tidak menyebut dialihkan. Oleh karenanya, BP Batam tidak bubar, pimpinannya saja yang di Ex Officio kan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Politikus Golkar Sebut Peleburan BP Batam Langgar UU
Sedangkan, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk, mengatakan pemerintah harus berhati-hati mempelajari dan mempertimbangkan kebijakan yang diputuskan.
"Kami berharap pemerintah bijak memutuskan dan mengedepankan masa depan bangsa dengan menjadikan Batam sebagai kawasan nasional strategi ekonomi indonesia," kata Jadi Rajagukguk. (jpnn)
BACA JUGA: Masyarakat Turun ke Jalan Tolak Rangkap Jabatan Kepala Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VI DPR: Peleburan BP Batam Langgar UU
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh