Soal Polisi Minta Keluarga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kombes Zulpan Bilang Begini

Senin, 27 Desember 2021 – 22:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di PMJ, Senin (27/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memastikan akan menyelidiki kasus anggota Polres Metro Bekasi Kota yang diduga meminta keluarga korban untuk menangkap sendiri pelaku pencabul anaknya.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Senin (27/12).

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Kombes Zulpan mengatakan pihaknya bakal mendalami terlebih dahulu perihal pengakuan keluarga korban pencabulan itu.

"Kalau kaitannya dengan anggota ke Propam, tetapi belum tentu juga pernyataan itu benar atau tidak, nanti, lah," kata Zulpan.

BACA JUGA: PDIP Sumut Pecat Kader Satgas Cakra Buana Penganiaya Remaja di Medan

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan sejauh ini pihaknya masih mendalami apakah benar ada pernyataan kepada keluarga korban untuk menangkap pelakunya sendiri atau tidak.

"Terkait Polres Bekasi Kota kami masih mendalami. Apakah betul ada pernyataan seperti itu atau tidak. Jadi, mohon waktu kami dalami," kata Zulpan.

BACA JUGA: Mbak A Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit, AH Malah Memanfaatkan Situasi, Terjadilah

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu memastikan pihaknya berkewajiban merespons tiap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat dan akan menegakan hukum yang berkeadilan.

"Polda Metro Jaya akan tegakan hukum berkeadilan dalam tempo secepatnya manakala laporan didukung bukti sesuai kejahatan yg dilakukan pelaku dan diterima korban," kata Zulpan.

Peristiwa tak menyenangkan sempat menimpa seorang ibu di Bekasi berinisial DN.

Pasalnya, dia diminta polisi untuk menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya yang masih di bawah umur berinisial S (11).

BACA JUGA: Sejumlah Oknum PNS Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang Bersama 3 Wanita Muda, Hmm

Padahal, wanita berusia 35 tahun itu sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/12). (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler