Ombudsman Dorong Sistem Zonasi PPDB Berlaku 100 Persen

Kamis, 27 Juni 2019 – 14:05 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung pemberlakuan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mereka bahkan mendorong agar sistem zonasi PPDB berlaku 100 persen.

“Kami mendukung sistem zonasi PPDB karena bisa menghilangkan pungli yang selama ini berlaku di sekolah-sekolah favorit,” kata Ketua ORI Amzulian Rifai dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/6)

BACA JUGA: Sejumlah SMAN Kurang Murid, Kemungkinan Dibuka Pendaftaran PPDB Jilid II

Sejatinya, lanjutnya, tujuan pemerintah menerapkan zonasi adalah menghilangkan sekolah favorit. Selama ini sekolah-sekolah favorit rentan pungli. Misalnya, jual beli kursi, manipulasi kartu keluarga, dan lainnya.

BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi Libatkan Telkom, Siapa Cepat Dia Dapat

BACA JUGA: Kisruh PPDB Zonasi: Ortu Sedih karena Anak Ancam Putus Sekolah

Namun, menurut Rifai, tujuan baik ini tidak akan baik bila pemerintah tidak siap melaksanakannya seperti pendaftarannya.

Hal sama diungkapkan Ninik Rahayu. Anggota ORI ini menilai lahirnya Permendikbud 51/2018 tentang PPDB menghilangkan diskriminasi pendidikan. Anak-anak yang berdekatan sekolah bagus tetapi nilainya pas-pasan bisa masuk.

BACA JUGA: Sistem PPDB Error, Peserta Didik dan Orang Tua Kecewa Berat

Selain itu, sekolah swasta bisa hidup karena kelimpahan siswa lantaran tidak tertampung di sekolah favorit.

“Intinya, banyak yang diuntungkan dengan sistem zonasi ini. Dari laporan perwakilan ORI di 34 provinsi, zonasi tidak banyak bermasalah kecuali di kota-kota besar yang banyak sekolah favoritnya,” terangnya.

Dia pun menyarankan, agar Kemendikbud terus mengevaluasi sistem zonasi ini agar ke depan bisa diberlakukan 100 persen.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramai Meme Zonasi PPDB, Merembet Sampai soal Menikah Harus dengan Pasangan Dekat Rumah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPDB 2019   PPDB   Ombudsman  

Terpopuler