jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto dalam pemberitaan demi menjawab pertanyaan awak media soal perasaan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) jelang putusan praperadilan.
Dia berkata demikian setelah menghadiri acara pembekalan kepala daerah terpilih pada 2024 dari PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
BACA JUGA: Tentara Aktif Jadi Dirut Bulog, Legislator PDIP Singgung Revisi UU TNI
"Profesor Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki tidak hanya dilihat secara formil dan materiel, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan, dan semua berdialektika," kata Hasto, Rabu.
Dia mengatakan pernyataan Sunarto tertuang dalam sebuah tulisan dan diungkapkan ketika eks Wakil Ketua MA dikukuhkan sebagai guru besar.
BACA JUGA: Pengamat Sebut KPK Harus Lanjutkan Kasus Hasto, Jangan Jadi Alat Barter Kekuasaan
Dia bahkan menyebut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang awalnya membaca pernyataan Sunarto.
Kepada Hasto, Megawati menilai pernyataan Sunarto menghadirkan secercah harapan terhadap penegakan hukum secara berkeadilan.
BACA JUGA: Di Hadapan Kada PDIP se-Indonesia, Hasto Singgung soal Anggaran dan Ide
"Bu Mega (Megawati, red) memanggil saya waktu itu, 'ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa," kata Hasto menceritakan momen bersama Megawati.
Dia mengatakan Sunarto dalam pidato di pengukuhan sebagai guru besar juga menyebut tugas hakim menemukan keadilan tidak sekadar kontekstual.
"Bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan materiel," katanya.
Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu," kata dia.
Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.
Terkait sidang praperadilan yang diajukannya, Hasto menyebut berbagai fakta dan keterangan ahli menyimpulkan terjadi pelanggaran dalam penetapan tersangka terhadap alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu sebagai tersangka oleh KPK.
"Ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan, banyak juga saksi terintimidasi, tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apa pun keputusannya kami akan taati sepenuhnya," lanjutnya.
Hasto kemudian menerima pertanyaan soal optimisme putusan praperadilan yang dilayangkannya akan diterima oleh majelis hakim.
"Kami diajarkan untuk selalu optimistis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kami tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan," kata peraih cumlaude untuk gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) itu.
Diketahui, Hasto memang mengajukan gugatan ke PN Jaksel setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni suap pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
PN Jaksel dalam beberapa hari ke belakang telah melaksanakan sidang praperadilan dan bakal memutuskan pada Kamis (13/2). (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan