Soal PT MSM, Pemerintah Didesak Beri Kepastian

Kamis, 05 Maret 2009 – 16:31 WIB

JAKARTA — Pemerintah didesak untuk secepatnya menyelesaikan masalah penambangan emas PT Meares Soputan Mining (MSM) di Sulawesi Utara (Sulut)Mengingat nilai investasi yang ditanamkan PT MSM sangat besar, maka pemerintah diharapkan dapat segera memberi kepastian tentang kegiatan penambangan yang dinilai bermanfaat bagi warga sekitar itu.

Menurut anggota Komisi VII DPR, Kahar Muzakir, sangat disayangkan jika ternyata investasi PT MSM harus disia-siakan

BACA JUGA: Enam Blok Siap Produksi

"Kita sudah meninjau di lapangan saat kunjungan kerja baru-baru ini dan ternyata masyarakat di sekitarnya mengakui masuknya MSM akan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkap Kahar Muzakir, anggota Komisi VII DPR RI yang dihubungi, Kamis (4/3).

Ditambahkannya, jika pemerintah memang menolak masuknya MSM, maka sebaiknya langsung saja mengeluarkan Perda
Meski demikian Muzakir menyarankan agar pemerintah berpikir lebih jauh

BACA JUGA: PT KA Raup Laba Rp 40,2 Miliar

“Tapi kan harus dipikir lagi, apa tidak ada jalan keluar lainnya karena susah mencari investor,” cetusnya.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Departemen Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Ruston Situmorang menyatakan, penyelesaian kasus MSM saat ini tengah ditangani Departemen ESDM dan Pemda
Menurutnya, penyebab utama terhambatnya kegiatan MSM sebenarnya adalah ketidakjelasan proses persetujuan dokumen AMDAL.

“Namun demi menjamin kepastian hukum dan berusaha di Indonesia, kami telah mengizinkan dimulainya kembali kegiatan konstruksi PT MSM

BACA JUGA: Produsen Minyakita Keluhkan Harga

Izin ini dituangkan dalam Keputusan MESDM No42.K/30.00/DJB/2008 tanggal 6 Maret 2008,” tuturnya.

Selain itu dalam PP 27 Tahun 1999 Pasal 20 ayat 1 dan 2 disebutkan Apabila instansi yang bertanggung jawab (di bidang lingkungan) tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari, maka rencana usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan dianggap layak lingkungan.

“Dengan demikian status penilaian Komisi Penilai AMDAL terhadap dokumen Andal, RKL, dan RPL otomatis dianggap layak lingkungan atas kekuatan PP AMDAL iniJadi tidak perlu ada keputusan lagi dari instansi yang bertanggung jawab baik pusat maupun daerah,” tandasnya sembari menambahkan, pada November 2007, dalam pertemuan antara Menteri ESDM, Mendagri, Menteri Lingkungan Hidup, dan pemerintah daerah, gubernur Sulut tidak hadir tanpa ada alasan apapun(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reksadana Pasar Uang Masih Prospektif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler