jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik oleh KPU RI.
Dia menilai Keputusan DKPP yang pada intinya menyatakan semua komisioner KPU cacat etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 mengandung muatan yang paradoksal.
BACA JUGA: Kaesang Hargai Sanksi DKPP untuk Ketua KPU RI
Padahal dalam pertimbangannya, DKPP tegas-tegas menyatakan tindakan para teradu dalam hal ini KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi.
Syarief Hasan menyebut Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan Amanat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA: Emil Dardak Mengeklaim Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran
"Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar," ujar Syarief Hasan dalam keterangannya, Kamis (8/2).
Politikus senior Partai Demokrat itu mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum apapun terhadapnya.
BACA JUGA: Sanksi DKPP untuk Ketua KPU Tak Pengaruhi Status Cawapres Gibran
Dengan kata lain, lanjut Syarief Hasan, langkah KPU yang melaksanakan putusan MK dengan segera sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum apapun.
"Keputusan KPU ini absah. Menjadi mengherankan jika DKPP menyatakan langkah KPU itu cacat etik," tegasnya.
Menteri Koperasi dan UKM di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menganggap perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran harus diakhiri.
Sebab, menurut Syarief Hasan, sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadapnya.
Selain karena memang keputusan KPU tersebut absah, putusan DKPP itu memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara, bukan pembatalan putusan dari penyelenggara Pemilu.
"Lagipula dalam Pasal 463 Undang-Undang Pemilu sudah mengatur jelas bahwa s{P. Ini dua dimensi hukum yang berbeda," tegas Syarief Hasan.
Dia pun mengajak semua pihak menempatkan segala sesuatunya secara proporsional.
"Tidak ada keraguan apapun bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah," pungkas Syarief. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi