Soal Putusan MK tentang Koruptor Maju Jadi Caleg, Junimart PDIP: KPU Jangan Ragu

Jumat, 02 Desember 2022 – 08:55 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mantan narapidana korupsi alias koruptor baru dapat jadi calon anggota legislatif (Caleg) setelah lima tahun bebas dari penjara.

"KPU tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait dengan perintah keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu tafsir," kata Junimart di Jakarta, Kamis (1/12).

BACA JUGA: Soal Menteri Jadi Capres, Wayan Sudirta Tanggapi Putusan MK

Dia menilai KPU tidak tinggal menjalankan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 karena tidak lagi yang perlu ditafsirkan.

Yang perlu segera dilakukan KPU adalah mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena putusannya mengingkat.

BACA JUGA: Mayor BF Perwira di Paspampres Jadi Tersangka Pemerkosa Prajurit Wanita TNI

"KPU jangan ragu, wajib, dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde," ucapnya.

Legislator PDIP itu menekankan bahwa KPU tidak boleh membuat regulasi yang bertentangan dengan undang-undang karena putusan pengadilan adalah undang-undang yang mengikat bagi siapa saja.

BACA JUGA: Bupati Tersangka Korupsi Ini Berani Hadiri Acara Firli Bahuri, Kok Belum Ditahan?

Junimart pun setuju dengan putusan MK tersebut selama mengikuti amar putusan pengadilan umum yang sudah inkracht yang mensyaratkan seorang narapidana dicabut hak politiknya tidak boleh mencalonkan dan atau dicalonkan dalam proses jabatan politik.

Menurut Junimart, dalam penerapan putusan tersebut harus ada penyesuaian bagi para mantan napi korupsi yang status hak politiknya sudah dicabut pengadilan umum, seperti pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Itu menurutnya penting supaya tidak terjadi tumpang tindih yang menciptakan ketidakadilan apabila seorang mantan napi sebelumnya dicabut hak politiknya di bawah lima tahun oleh pengadilan.

"Contoh, jika seseorang oleh pengadilan umum dicabut hak politiknya hanya tiga tahun, tentunya putusan MK ini tidak dapat diterapkan kepada orang tersebut karena MK tidak bisa mengoreksi putusan pengadilan. Hal ini harus dipahami," terangnya.

MK pada Rabu (30/11) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait larangan bagi mantan narapidana korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri jadi anggota legislatif selama lima tahun sejak dia dibebaskan dari penjara.

MK menyatakan norma Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebut bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antara persyaratannya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Safari Politik Anies di Daerah Tidak Mulus, Sekjen NasDem Angkat Bicara


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler