Soal Rencana Tuntutan Hary Tanoesoedibjo, Begini Respons Terbaru Mahfud MD

Jumat, 04 November 2022 – 20:59 WIB
Menko Polhukam merespons rencana tuntutan yang akan dilayangkan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak mau memusingkan rencana tuntutan yang akan dilayangkan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Respons itu dilayangkan Mahfud saat ditanya awak media soal rencana Hary Tanoesoedibjo menggugat pemerintah tentang peralihan televisi analog ke digital.

BACA JUGA: MNC Group Akan Menggugat Keputusan Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog

"Itu biasa di koran tiap hari orang tuntut orang. Kan gampang. Ya, kami siap, lah," kata mantan Menhan RI itu saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (4/11). 

Mahfud mengatakan kebijakan peralihan televisi dari analog ke digital sebenarnya menjadi mandat International Telecommunication Union (ITU) atau persatuan telekomunikasi internasional.

BACA JUGA: Pemerintah Tak Perlu Tergesa-gesa Menghentikan Siaran Televisi Analog

"Persatuan telekomunikasi internasional mengatakan harus segera agar masyarakat teknologinya bagus dan pada akhirnya lebih murah," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Mahfud mengatakan kebijakan peralihan televisi analog ke digital diteken lama atau sebelum UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR bersama pemerintah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. 

BACA JUGA: Mari Dukung Percepatan Kemandirian Digital Indonesia dengan Analog Switch Off

Dia mengatakan pemerintah demi mengalihkan televisi analog ke digital sudah siap 98 persen agar masyarakat tidak terkendala dengan kebijakan itu. 

"Jadi, kami sudah siap semua," kata Mahfud.

Sebelumnya, kelompok media pimpinan Hary Tanoesoedibjo MNC Group melayangkan surat terbuka untuk Menko Polhukam Prof. Mahfud MD. 

Dalam suratnya, Hary mempertanyakan dasar hukum peralihan televisi analog ke digital dan akan mengajukan tuntutan secara perdata. (ast/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler