jpnn.com - Aktris Nikita Mirzani ternyata pernah diminta datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani restorative justice.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Pihak Dito Mahendra Akhirnya Beri Tanggapan
Dia menyebut aktris 36 tahun itu tak memenuhi penawaran tersebut.
"Restorative justice sudah ditawarkan pada saat itu yang bersangkutan juga tidak hadir," ujar Yafet Rissy di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).
BACA JUGA: Akankah Nikita Mirzani Ditahan? Kombes Shinto Beri Penjelasan Begini
Di samping itu, dia pun membicarakan soal kerugian yang dirasakan kliennya atas tindakan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
Menurut Yafet, apa yang dilakukan aktris 36 tahun itu merusak reputasi dari Dito Mahendra.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Pihak Dito Mahendra: Tidak Ada yang Bisa Mempermainkan Hukum
"Merugikan materil bagi yang bersangkutan termasuk di dalamnya tentu merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Mas Dito Mahendra karena itu memang sesuatu yang sangat serius tuduhannya," ucapnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Kemarin, Kamis (21/7), polisi menjemput paksa pemain film Nenek Gayung itu.
Pasalnya, Nikita Mirzani dinilai tak kooperatif selama proses penyidikan. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Firda Junita