Soal Revisi UU ASN, DPD Jangan Intervensi DPR

Sabtu, 28 Juli 2018 – 18:51 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komite I DPD RI dengan para pakar dengan agenda Membahas Pandangan Terhadap Revisi UU ASN di ruang rapat Komite I, Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (10/7). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Sikap DPD RI yang tidak setuju dengan revisi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipertanyakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pasalnya, DPD hanya sebagai lembaga pengusul dan tidak boleh mengintervensi DPR RI yang saat ini tengah membahas revisi UU ASN.

BACA JUGA: Pembahasan Revisi UU ASN Bakal Molor Hingga 2019? Sabar ya..

"DPD itu memang berhak mengusulkan, tapi DPR juga berhak mengabaikan usulan itu. Apa urusannya DPD dengan proses revisi yang tengah berjalan," ujar Bambang Riyanto, anggota Baleg kepada JPNN, Sabtu (28/7).

Politikus Gerindra ini malah mempertanyakan maksud DPD yang mengimbau DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU ASN.

BACA JUGA: Kecewa Hasil Raker Gabungan, Honorer K2 Desak Revisi UU ASN

Dia menduga jangan-jangan DPD jadi alat pemerintah untuk menggagalkan revisi uu tersebut.

"Kan aneh, DPD ini bukan lembaga politik. Dengan sikap seperti itu menunjukkan dia alat pemerintah. Sudah jelas kok pemerintah menolak revisi UU ASN makanya sengaja diulur-ulur," ucapnya.

BACA JUGA: Yakin Raker Gabungan tak Bisa Selesaikan Masalah Honorer K2

Bambang memastikan, Baleg tidak akan menghentikan pembahasan revisi UU ASN walaupun pemerintah tidak berminat.

"DPD enggak usah campuri urusan revisi ini. Kami juga tidak pernah mengintervensi DPD, jadi saling menghargailah," tegasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Minta Honorer K2 Beri Waktu kepada Pemerintah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler