Soal Rokok Kretek, RI Akan Banding

Selasa, 06 September 2011 – 22:51 WIB

JAKARTA—Keputusan Badan Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait pengaduan Indonesia terhadap pelarangan rokok kretek di Amerika Serikat, telah diterima pemerintah RIWTO sepakat pelarangan peredaran rokok kretek oleh AS dinilai sebagai bentuk kebijakan diskriminatif yang merugikan.

Sebagaimana diketahui, sejak 22 Juni 2009, AS  mengeluarkan kebijakan melarang menerima produksi dan penjualan rokok yang mengandung rasa kecuali rasa menthol

BACA JUGA: Presiden Minta Lifting Minyak 1 Juta Barel

Padahal Indonesia termasuk salah satu negara impor rokok kretek ke AS
Dinilai diskriminatif karena rokok rasa menthol sebagian besar diproduksi oleh AS sendiri.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pemerintah melayangkan surat kepada WTO

BACA JUGA: Realisasi Belanja Baru 26,9 Persen

Setelah dilakukan diskusi panel, WTO pun sepakat dengan penegasan pemerintah Indonesia bahwa kebijakan AS sangat diskriminatif
Keputusan inipun dinilai menjadi modal awal bagi Indonesia melakukan gugatan atas kebijakan AS yang telah mencabut larangan impor bagi rokok kretek asal Indonesia.

‘’Kebijakan itu awalnya kebijakan intern AS yang merugikan

BACA JUGA: Diultimatum SBY, Hatta Bentuk Desk Khusus

Kalau sudah itu keputusan (WTO), maka kita akan naik banding sajaSaya dengan perusahaan (rokok) akan menggunakan lawyer untuk menggugat,’’ kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat kepada wartawan di Kantor Presiden, Selasa (6/9).

Meski tidak yakin akan memenangkan gugatan mengingat industri rokok berkaitan dengan faktor kesehatan, namun paling tidak kata MS Hidayat, perlu ada usaha untuk memperjuangkan kepentingan industri rokok Indonesia untuk imporApalagi akibat penghentian sepihak AS terhadap impor rokok kretek, Indonesia kehilangan pasar rokok kretek yang cukup tinggi.

Data Kementerian Perdagangan mencatat ekspor rokok pada periode Januari 2011 hingga Mei 2011 senilai USD 216,908 jutaAngka ini mengalami peningkatan 18,32 persen dari nilai ekspor periode yang sama tahun sebelumnya senilai USD183,322 jutaPada 2010 lalu nilai ekspor rokok mencapai USD 428 juta.

‘’Biasanya untuk alasan kesehatan sulit menangTapi kita harus perjuangkan, karena kita dengar ada rokok Cigaret bisa ekspor ke sanaLawyer biasanya nanti membawa argumen sendiri saat mengajukan banding,’’ kata MS Hidayat.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Presiden Minta Lifting Minyak 1 Juta Barel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler