jpnn.com, JAKARTA - Viral di masyarakat tentang pernyataan Ustaz Tengku Zulkarnain (TZ) terkait dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, apa yang disampaikan Ustaz TZ tentang pemerintah akan melegalkan zina lewat RUU PKS adalah bentuk pernyataan pribadi dan tidak mengatas namakan organisasi MUI. Dengan demikian MUI tidak bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut.
"Tidak benar apa yang disampaikan oleh Ustaz TZ tersebut bersumber dari hasil kajian staf ahli MUI atau Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) yang mengatakan bahwa dalam RUU PKS ditemukan pasal kewajiban pemerintah untuk menyediakan alat kontrasepsi untuk pasangan remaja dan pemuda yang ingin melakukan hubungan seksual," tutur Zainut dalam pernyataan resminya, Rabu (13/3).
BACA JUGA: Waketum MUI: Munajat 212 Sudah Melenceng
Baca juga: Ketua DPR Pastikan Aspirasi Penolak RUU PKS Didengar
Dia menegaskan, apa yang disampaikan TZ sama sekali tidak berdasar dan merupakan bentuk kecerobohan yang sangat nyata. MUI memang memiliki perhatian serius terhadap RUU PKS ini. Itu sebabnya MUI menugaskan kepada Komisi Kumdang dan Komisi Fatwa untuk melakukan pengkajian serta pendalaman terhadap RUU PKS.
BACA JUGA: Soal Draf RUU PKS Legalkan LGBT, Kang Cucun: Hoaks Itu
"Hasilnya nanti akan direkomendasikan kepada DPR maupun pemerintah untuk dijadikan sebagai bahan masukan perbaikan agar RUU PKS tersebut isinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila," terang Zainut.
Baca juga: Inilah Alasan PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
BACA JUGA: Ketua DPR Pastikan Aspirasi Penolak RUU PKS Didengar
MUI mengimbau kepada semua pihak khususnya tokoh agama, masyarakat dan elit politik untuk lebih bijak, cermat, berhati-hati dalam menyampaikan pendapat kepada publik. Ini agar terhindar dari berita bohong dan fitnah yang bisa membuat konflik maupun kegaduhan di masyarakat. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Alasan PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad