jpnn.com - jpnn.com - Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro FX Adji Samekto, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) tidak bersifat multitafsir.
Hal tersebut diungkapkan Adji menanggapi pendapat yang menyebutkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah salah menafsirkan putusan MA guna merekayasa agar Semen Rembang bisa mengajukan izin lingkungan lagi.
BACA JUGA: Tak ada Aksi Bakar Tenda dan Musala
Menurut Adji, putusan MA secara jelas hanya memerintahkan dua hal terkait polemik pabrik Semen Rembang.
Adji menyatakan, tidak ada penafsiran dan perintah lain atas putusan MA itu
BACA JUGA: Amdal Semen Rembang Dianggap Memenuhi Syarat
"Dalam amar putusan MA Nomor 99/PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 tegas dinyatakan menyatakan batal SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan PT Semen Gresik dan kedua, memerintahkan tergugat mencabut SK tersebut. Jadi sudah tegas," ujar Adji dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/2).
Dengan begitu keputusan Ganjar dinilai telah dilakukan secara tepat dan komprehensif.
BACA JUGA: Ini Syarat Semen Rembang Bisa Beroperasi Lagi
Menurut Adji, Ganjar telah mematuhi dan melaksanakan kedua putusan MA tersebut kepada pabrik Semen Rembang.
"Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah komprehensif. Melaksanakan perintah putusan MA dan mencabut SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tersebut," tutur Adji.
Adji mengatakan, secara hukum, perusahaan seperti Semen Rembang yang sebelumnya telah dicabut izin lingkungannya kemudian mengajukan pembaruan kembali tidak dilarang.
Kendati begitu, ucap Adji, persyaratan serta mekanismenya harus mematuhi ketentuan pada UU Nomor 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga PP Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
"Untuk memperoleh izin lingkungan harus ada penilaian kembali dokumen amdalnya. Dasar hukumnya ada di UU Nomor 32/2009 juga," beber Adji.
Adji mengatakan, jika izin lingkungan sudah dimiliki pabrik Semen Rembang, maka juga berhak diterbitkan dan memperoleh kembali izin usaha.
Terkait hal itu, Adji kembali mengacu pada pasal 40 UU Nomor 32/2009.
"Izin usaha bisa dimiliki apabila telah diterbitkan izin lingkungan. Dengan kata lain, izin usaha bisa dikeluarkan bila telah diterbitkan izin lingkungan," imbuhnya.
Sebelumnya, penyempurnaan amdal yang diajukan kembali oleh Semen Rembang dinyatakan memenuhi kelayakan dan direkomendasikan dapat diterbitkan izin lingkungan.
Penilaian tersebut dilakukan setelah melalui sidang komisi amdal oleh 12 pakar dari berbagai keahlian serta perguruan tinggi negeri serta swasta awal Februari lalu.
Pabrik Semen Rembang diketahui juga sudah tidak lagi melakukan kegiatan operasional apa pun setelah izin lingkungannya dicabut Ganjar pada pertengahan Januari. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semen Indonesia Bekali Teknik Pemasaran Ratusan UMKM
Redaktur & Reporter : Ragil