jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto memastikan akan terus mengawal persoalan sengketa tanah yang terjadi antara warga Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara dengan Kodam Jaya.
Hal tersebut disampaikan Darmadi Durianto saat menerima audiensi 500 lebih warga Kelurahan Sunter Jaya di ruang Fraksi PDIP, gedung Kura-kura kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (12/01/224).
BACA JUGA: Anak Buah Heru Hibahkan Rp 11 Miliar untuk Pejabat Kodam Jaya Beli Mobil Mewah, Tujuannya?
Menurut Darmadi, warga yang mengadu ke lembaga wakil rakyat itu terdiri dari RW 01 sampai 07 Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta.
"Saya sebagai wakil rakyat tentu akan memperjuangkan aspirasi bapak ibu semua. Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kami selaku wakil rakyat,” ujar Darmadi.
BACA JUGA: Politikus PDIP Darmadi Durianto Tanggapi Pernyataan Menteri Bahlil, Menohok
Lebih lanjut, Darmadi mengatakan PDIP dididik dan ditempa oleh ibu Ketuu Umum Megawati untuk senantiasa berada di garda terdepan memperjuangkan nasib wong cilik. Itu sudah jadi komitmen kami,” tegas Darmadi Durianto yang juga Bendahara Megawati Institute itu.
Darmadi mengatakan imbas persoalan ini status kepemilikan tanah warga Sunter Jaya jadi menggantung.
BACA JUGA: MA Potong Hukuman Pidana Surya Darmadi, Pakar Beri Komentar Begini
"Jangankan untuk melakukan transaksi jual beli tanah, untuk sekadar mengagunkan dalam rangka mengajukan pinjaman ke Bank pun tidak bisa, Bank banyak menolak sertifikat tanah milik warga Sunter Jaya sebagai agunan,” ujar Darmadi.
Darmadi mengaku informasi yang diterimanya, sertifikat tanah milik warga Sunter Jaya itu diblokir pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini enggak benar. Hak warga atau rakyat kecil dihalang-halangi," ujar politikus PDIP itu.
Menyikapi persoalan ini, Darmadi akan melakukan berbagai upaya demi memperjuangkan aspirasi warga kelurahan Sunter Jaya.
“Saya akan koordinasi dengan teman-teman lintas komisi di DPR. Karena ini menyangkut banyak persoalan. Saya akan berkoordinasi dengan Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan dan Komisi II yang membidangi soal pertanahan,” ujar Darmadi.
Darmadi menegaskan dirinya akan total memperjuangkan nasib wong cilik (warga kelurahan Sunter Jaya dari Rw 01 hingga 07) ini hingga tuntas.
Anggota Baleg DPR RI itu berharap pemerintah mau mendengarkan aspirasi masyarakat di bawah secara konkret.
"Jangan sekadar buat pertemuan-pertemuan saja, tetapi inti persoalan tidak bisa terselesaikan. Kasihan nasib warga terkatung-katung. Pemerintah harus memberikan solusi yang relevan,” tegas Darmadi.
Sementara itu, Ketua RW 03 Kelurahan Sunter Jaya Jakarta Utara Hamdani mengungkapkan sengketa tanah antara warga kelurahan Sunter Jaya dengan pihak Kodam Jaya bermula ketika status sertifikat tanah milik warga kelurahan Sunter Jaya tidak berlaku saat hendak diagunkan atau untuk keperluan lainnya.
"Usut punya usut, tidak berlakunya Sertifikat tanah milik warga ini karena statusnya dalam klasifikasi terblokir di BPN. Setelah kami pelajari ternyata BPN memblokir itu karena ada klaim dari pihak Kodam Jaya. Artinya Kodam Jaya juga mengeklaim tanah milik warga kelurahan Sunter Jaya ini termasuk tanah milik warga RW saya, yaitu RW 03," ujar Hamdani.
Padahal, lanjut dia, klaim Kodam Jaya itu hanya berdasarkan pada surat peninggalan pemerintahan kolonial Belanda salah satunya.
“Kodam Jaya modal klaimnya hanya berdasarkan surat peninggalan KNIL saja. Berdasarkan data yang saya miliki, Kodam Jaya mengeklaim tanah warga bermodalkan surat bernomor KEP/750/XII/2018 tanggal 28 Desember Tahun 2018 Tentang Program Kerja dan Anggaran Kodam Jaya/Jayakarta TA 2019, sub lampiran E buku VI Bidang Logistik di antaranya tentang pembinaan tanah dan bangunan. Inilah yang jadi dasar klaim pihak Kodam Jaya. Anehnya, kenapa BPN menerima klaim sepihak Kodam Jaya. Ada apa?" tegas Hamdani.
Adapun klaim lainnya, lanjut Hamdani, Kodam Jaya berpegang pada surat status aset tanah.
Dia menyebutkan isu suratnya seperti ini:
“Sesuai dasar tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada tersebut alamat bahwa aset tanah di Jl. H. Mawar RT. 12/3 No. 41 kel. Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas 130 m2 termasuk ke dalam bagian dari tanah seluas 660.000 m2 milik TNI AD c.q Kodam Jaya Jayakarta di Kel. Sunter Jakarta Utara dan masih tercatat di IKN TNI AD Noreg. 30502026, No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.02.003.0. surat ini juga yang jadi dasar klaim pihak Kodam Jaya.”
Terakhir, Hamdani mengatakan alasan warganya mengadukan persoalan ini kepada salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto karena warga menganggap yang bersangkutan dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan ini.
"Alasan kami mengadukan persoalan ini kepada bapak Darmadi Durianto karena kami menganggap beliau memiliki rekam jejak yang jelas soal keberpihakan kepada rakyat,” ujar Hamdani.
Menurut Hamdani, banyak persoalan warga khususnya di dapilnya berhasil ditangani. Misalnya soal kasus UMKM di Tanah Abang dengan pihak pengelola, kasus warga pinggiran rel di Mangga Dua bahkan soal Meikarta pun turut membantu warga kesusahan
“Alasan-alasan itulah yang mendorong kami untuk meminta bantuan kepada bapak Darmadi Durianto agar persoalan yang kami hadapi bisa selesai dengan baik,” ujar Hamdani.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari