Soal Siaran TV Digital, Masyarakat Harus Tahu Ini

Kamis, 06 Oktober 2022 – 06:53 WIB
Infrastruktur untuk migrasi ke TV digital sudah siap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Soal peralihan siaran tv analog ke digital tidak akan membebani masyarakat, yakni bersifat free-to-air.

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memastikan siaran televisi terestrial digital tersedia secara gratis atau tidak dipungut biaya.

BACA JUGA: Asyik, ATVSI Pastikan Siaran TV Digital Tidak Dipungut Biaya

"Ini (siaran televisi) tetap gratis walaupun pindah ke digital," tegas Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar, Rabu.

Siaran televisi digital bersifat free-to-air, sama seperti siaran televisi yang biasa ditonton sehari-hari.

BACA JUGA: Indonesia Siap Migrasi ke TV Digital, Tinggal 2 Bulan Lagi

Siaran free-to-air bersifat gratis, berbeda dengan siaran televisi kabel atau layanan video-on-demand seperti Netflix yang memungut biaya berlangganan.

"Memakai antena, siaran ini bisa diterima antena luar atau dalam," kata Gilang.

BACA JUGA: Kominfo Sebut TV Digital Punya Kualitas Bagus dan Tidak Berbayar

Antena yang digunakan untuk menonton siaran televisi terestrial digital ialah perangkat yang sama dengan yang digunakan selama ini.

Agar bisa menonton siaran televisi terestrial digital, masyarakat perlu menggunakan perangkat televisi digital.

Jika tidak memiliki televisi digital, masyarakat bisa menggunakan set top box untuk disambungkan ke televisi analog.

Set top box menghubungkan perangkat televisi dengan antena, kemudian alat itu mengubah transmisi dari siaran digital supaya bisa ditangkap perangkat televisi analog.

Indonesia berkomitmen migrasi dari siaran televisi analog ke digital secara nasional tahun ini.

Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja mengamanatkan migrasi ke siaran digital selesai paling lambat 2 November.

Kementerian Komunikasi dan Informatika semula menjadwalkan Analog Switch-Off (ASO) dimulai pada 2021 dibagi dalam lima tahap, namun, terkendala pandemi. Kementerian akhirnya mengubah rencana ASO menjadi tiga tahap mulai April 2022.

Kemenkominfo akhirnya menggunakan skema berganda (multiple) ASO, berfokus pada kesiapan infrastruktur multipleksing, kesiapan perangkat set top box dan keberadaan siaran televisi terestrial analog di wilayah siaran.

Wilayah siaran yang sudah memenuhi ketiga syarat itu dinilai siap migrasi ke siaran televisi terestrial digital.

Kemenkominfo mengumumkan ASO untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diundur dari 5 Oktober menjadi 2 November 2022. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Kini Makin Mudah Migrasi ke TV Digital


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler