Soal Sistem Pemilu, HNW: Mahkamah Konstitusi Harusnya Konsisten dengan Putusannya Sendiri

Rabu, 04 Januari 2023 – 22:19 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW berharap Mahkamah Kontitusi konsisten dengan putusannya sendiri yang sebelumnya mengubah dari sistem proporsional tertutup menjadi terbuka. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap delapan ketua fraksi di DPR yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup agar konstitusi dilaksanakan dengan benar dan progresif sehingga demokrasi di Indonesia tidak mundur ke belakang.

"Artinya, kecuali Fraksi PDI Perjuangan, semua fraksi dan partai peserta Pemilu di DPR kompak ingin sistem proporsional terbuka dilanjutkan," kata Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers, Rabu (4/1).

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Sistem Proporsional Terbuka Membuat Masyarakat Antipartai

HNW yang akrab disapa itu mengatakan dengan sistem pemilu terbuka, rakyat selaku pemilih dan pemilik kedaulatan tertinggi dapat mengetahui dan bisa memilih langsung calon legislatif yang dipercayai untuk menjadi wakilnya di parlemen.

“Selaku pemilih dan pemilik kedaulatan, rakyat berharap bisa mempergunakan haknya untuk memberi 'reward atau punishment' dengan memperhatikan track record serta visi dan misi caleg atau parpol yang akan dipilihnya,” terang politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

BACA JUGA: Ahli Hukum Tata Negara Nilai Sistem Proporsional Terbuka Berbiaya Mahal

HNW juga mengaku sependapat dengan pernyataan sikap ke-8 ketua fraksi di DPR bahwa sistem proporsional terbuka merupakan bentuk kemajuan demokrasi di Indonesia.

“Ini juga sejalan dengan ketentuan kedaulatan ada di tangan rakyat yang dijamin oleh pasal satu ayat dua UUD 1945,” tegasnya.

BACA JUGA: 5 Poin Pernyataan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Soal Sistem Proporsional Tertutup, Silakan Cermati!

Dia berharap sikap ke-8 ketua fraksi di DPR yang dikuatkan tiga pimpinan komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan pemilu bisa menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terutama dalam memutus perkara pengujian UU Pemilu yang diajukan sejumlah pihak yang menginginkan pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup.

“MK harusnya juga konsisten dengan putusannya sendiri yang sebelumnya mengubah dari sistem proporsional tertutup menjadi terbuka, karena lebih sesuai dengan UUD 1945,” harapnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu berharap agar kegaduhan mengenai sistem pemilu ini segera diakhiri dengan ditolaknya permohonan itu.

Tujuannya agar semua pihak terkait fokus melaksanakan seluruh tahapan Pemilu.

“Apalagi pimpinan KPU ketika bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah sudah juga mendapatkan penegasan bahwa Pemilu pada 14 Februari 2024 merupakan harga mati,” kata HNW lagi.

Dia berharap KPU tidak ikut campur dalam polemik wacana perubahan sistem tertutup ini agar tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat menyebabkan ketidakpercayaan rakyat.

“KPU fokus saja pada tugasnya melaksanakan Pemilu," tegas HNW. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler