jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan surat edaran di SD Negeri 02 Cikini yang mewajibkan seluruh siswa mengenakan baju muslim selama bulan Ramadan telah diperbaiki.
Menurut Taga, kepala sekolah bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan menjelaskan maksud surat tersebut.
BACA JUGA: Heboh Surat Edaran Siswa SD Negeri Wajib Berbaju Muslim, Ima Bereaksi Keras
“Sudah diklarifikasi. Jadi, sebenarnya kemarin kepala sekolah dipanggil dan mengakui kesalahan dan sudah mengubah surat,” ujar Taga saat dihubungi, Kamis (7/4).
Selain itu, pihak sekolah juga telah menyampaikan permintaan maaf dan memperbaiki surat edaran itu.
BACA JUGA: Kurikulum Merdeka Bawa Perubahan Besar Terhadap Guru dan Siswa
Adapun, pada poin yang mewajibkan penggunaan baju muslim telah dihilangkan.
Taga menyebutkan hal tersebut hanya bentuk kekeliruan dari pihak sekolah. Mulanya, kata dia, baju muslim diwajibkan untuk siswa beragama Islam.
BACA JUGA: Epson Indonesia Bagi-bagi Puluhan Printer dan Proyektor ke Sekolah Ini
Dia pun membantah tudingan anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah yang berpendapat bahwa poin dalam surat edaran itu mencerminkan intoleransi.
“Enggak ada niat apa-apa, jangan terlalu jauh berpikirnya. Memang ketidaktahuan sekolah,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar sebuah surat sekolah yang meminta siswa SD Negeri 02 Cikini untuk mengenakan baju muslim setiap hari selama bulan Ramadan.
“Seluruh siswa menggunakan baju muslim setiap hari selama bulan suci Ramadan,” bunyi surat tersebut.
Surat ini kemudian diunggah oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah di akun Twitternya @Imadya.
Ima merasa geram karena dia beranggapan tak semua siswa beragama islam sehingga wajib memakai pakaian tersebut.
“Kejadian intoleran di sekolah ini mengindikasikan tidak adanya pengawasan yang maksimal dari tingkat dinas,” bunyi cuitan Ima. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbudristek: Digitalisasi Perpustakaan Sekolah Jadi Kebutuhan Mendesak
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi