Soal Syaukani, Depkum HAM Serahkan pada Dokter

Selasa, 05 Mei 2009 – 22:58 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) menyerahkan sepenuhnya penanganan kesehatan terpidana Syaukani HR kepada tim dokter Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP)Dengan kata lain, cepat lambatnya mantan Bupati Kutai Kartanegara itu kembali menjalani hukuman 6 tahunnya di Lapas Cipinang, sepenuhnya ada di tangan dokter.

"Kalau dokter bilang kesehatannya sudah memungkinkan, ya, kita kembalikan ke Cipinang

BACA JUGA: Belum Saatnya Persoalkan Pengganti Antasari

Kalau belum baik, tetep dirawat
Masa orang sakit parah dipenjara," sebut Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono.

Dijelaskannya, rumah sakit Lapas Cipinang merekomendasikan Syaukani untuk menjalani perawatan di RSPP, karena memang tak memiliki sarana dan prasarana yang cukup

BACA JUGA: DPR Segera Panggil Pimpinan KPK

Kalau pada akhirnya kemudian muncul izin berobat sampai luar negeri (di Mount Elizabeth Hospital Singapura, Red) dari RSPP, itu pun karena alasan serupa
Hanya saja, proses perizinannya tetap harus lewat Menteri Kehakiman.

Saat dirawat di ICU, Syaukani sempat gagal bernafas hingga otaknya mengalami kerusakan

BACA JUGA: Jadi Terdakwa, Antasari Dicopot Selamanya

Motorik dan daya ingatnya diketahui terganggu saat dirawat di Mount ElizabethSetelah dirawat selama 67 hari, Minggu (3/5) kemarin, mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia tersebut pun pulang ke tanah airPihak keluarga berharap perawatan lanjutan di RSPP terus berlangsung sampai Syaukani benar-benar pulih(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Askes Sesalkan Sikap Dinsos DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler