Soal Tambang, Gubernur Sultra Ditantang Laporkan ke KPK

Rabu, 08 Juni 2011 – 13:53 WIB

KOLAKA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi tambang nikel Kecamatan Pomalaa, Kabupaten KolakaDi sela-sela inspeksi itu, Nur Alam yang melihat langsung kerusakan lingkungan akibat tambang menyatakan akan melaporkan temuan itu ke Polri, Kajati dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pernyataan itu pun mendapat apresiasi  sejumlah anggota DPRD Kolaka

BACA JUGA: Angka Penderita AIDS Tertinggi di Kendari

Salah satunya dari anggota Komisi I, Joni Syamsuddin
Dia bahkan menantang Gubernur Sultra itu untuk membuktikan ucapannya tersebut

BACA JUGA: Harga Minyak Tanah Tembus Rp 11 Ribu

Sebab gubernur sudah melihat sendiri secara langsung dilapangan apa yang menjadi permasalahan di daerah tambang
Utamanya di Kabupaten Kolaka.

"Kami menantang pak gubernur untuk membuktikan ucapannya

BACA JUGA: Investor Malaysia Kuasai Perbatasan Kaltim

Kalau memang dia serius untuk menangani persoalan tambang iniJangan sampai hanya sebatas gertak sambal saja," ujarnya.

Joni menambahkan, persoalan tambang di Kolaka sudah terlalu kompleksMulai dari persoalan lingkungan, pendapatan daerah hingga penyerobotan lahan konsesiDengan sidak yang dilakukan gubernur beberapa hari lalu itu kata Joni, dapat membuka mata orang nomor satu di Sulawesi Tenggara ituMenurutnya, pengusaha-pengusaha pemegang Izin Usaha Penambangan yang ada di Kolaka bermasalah semuanyaBahkan sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan dan disepakati.

"Mereka memang harus ditindaki secara hukumKalau pak gubernur mau laporkan mereka, kami sangat mendukung aksinyaTapi lagi-lagi jangan sampai hanya sebatas ucapan saja," katanya.

Baginya, perusahaan-perusahaan pengelola tambang di Kolaka ini perlu ditertibkanSetidaknya ditata ulangSebab, sejauh ini perusahaan-perusahaan tersebut banyak menimbulkan masalahApalagi bahan mineral yang ditambang itu merupakan barang habisKalau tidak dikelola dengan baik sejak sekarang, maka kedepannya akan menyisakan masalah yang lebih besarUtamanya pengelolaan lingkungan yang bisa menimbulkan musibah bencana alam

"Perusahaan pemegang IUP ini harus dihentikan duluBaru kemudian ditata ulang dengan baikItu harus tegasHarus ada SK yang dikeluarkan bupati untuk menghentikan sementara secara resmiKemudian diperjelas dulu koordinat masing-masing perusahaan, izin pinjam pakainya, kontribusinya hingga kesejahteraan masyarakat lingkar tambang itu sendiri," pungkasnya.(p3/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Narapidana Kabur, Sipir Terancam Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler