Soal Tangsel, Mendagri Anggap Biasa Putusan MK

Sabtu, 11 Desember 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kota Tangerang Selatan sebagai hal biasa

"Hal itu biasa saja

BACA JUGA: Komisi Perhubungan DPR Pantau Natal di Bali dan Manado

Banyak Pemilukada yang diulang, ada yang kabupatennya diulang, bahkan ada kecamatan yang juga diulang," ujar Mendagri di Jakarta, Jumat (10/12).

Seperti diketahui, MK dalam putusan sidang atas perkara hasil Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010, mengabulkan sebagian permohonan pasangan Arsyid-Andreas Taulani
Namun MK dalam putusannya juga menolak seluruh permohonan pasangan lainnya yaitu Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno,

Dalam putusannya, MK memerintahkan untuk menggelar PSU karena dalil pasangan Arsyid-Andreas Taulani tentang dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel bisa dibuktikan di persidangan MK

BACA JUGA: Demokrat Sayangkan Mundurnya Adik Sultan

Karenanya MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan, yang diikuti oleh empat pasangan calon.

Namun Mendagri menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menilai KPU Kota TAngsel sebagai penyelenggara Pemilukada yang dituding tidak netral oleh penggugat
"Saya tak mau komentar soal itulah

BACA JUGA: Golkar Tagih Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah

Nanti saya yang disalahkan," kilahnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKNU: Partai Kecil Sengaja Diobok-obok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler