JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kota Tangerang Selatan sebagai hal biasa
"Hal itu biasa saja
BACA JUGA: Komisi Perhubungan DPR Pantau Natal di Bali dan Manado
Banyak Pemilukada yang diulang, ada yang kabupatennya diulang, bahkan ada kecamatan yang juga diulang," ujar Mendagri di Jakarta, Jumat (10/12).Seperti diketahui, MK dalam putusan sidang atas perkara hasil Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010, mengabulkan sebagian permohonan pasangan Arsyid-Andreas Taulani
Dalam putusannya, MK memerintahkan untuk menggelar PSU karena dalil pasangan Arsyid-Andreas Taulani tentang dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel bisa dibuktikan di persidangan MK
BACA JUGA: Demokrat Sayangkan Mundurnya Adik Sultan
Karenanya MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan, yang diikuti oleh empat pasangan calon.Namun Mendagri menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menilai KPU Kota TAngsel sebagai penyelenggara Pemilukada yang dituding tidak netral oleh penggugat
BACA JUGA: Golkar Tagih Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah
Nanti saya yang disalahkan," kilahnya.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PKNU: Partai Kecil Sengaja Diobok-obok
Redaktur : Tim Redaksi