jpnn.com, SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak akan ikut campur dalam gugatan uji materi mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, hal itu adalah urusan yudikatif.
BACA JUGA: Prabowo Sosok Pemimpin Tepercaya untuk Lanjutkan Program Jokowi
"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Di MK saat ini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
BACA JUGA: Ganjar Dianggap Bacapres yang Akan Melanjutkan Program Jokowi
Pengajuan uji materi tersebut ramai disebut-sebut terkait dengan dukungan terhadap Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka yang didukung maju menjadi cawapres, meski usia Gibran belum cukup sesuai UU Pemilu. Sejumlah survei menunjukkan elektabilitas Gibran mulai naik sebagai cawapres.
"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," jawab Jokowi saat ditanya wartawan mengenai gugatan uji materi tersebut terkait dengan pencalonan Gibran.
BACA JUGA: Temuan Menarik dari Survei SMRC, Inilah Bacapres yang Dinilai Didukung Jokowi
Tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK yaitu pertama perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Jokowi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sebut Budi Karya Titip Kontraktor di Proyek KA, Diduga Ipar Jokowi, Billy Beras, hingga DPR
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga