Soal Verfikasi Faktual Parpol, MK Diyakini Berlaku Adil

Rabu, 20 Desember 2017 – 07:16 WIB
Gedung MK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku adil terhadap verifikasi faktual kepada partai politik peserta Pemilu 2019.

Menurut Saiful, tidak hanya partai baru yang perlu diverifikasi faktual tapi juga partai lama harus juga diperlakukan sama.

BACA JUGA: Putusan MK Mendorong Pemidanaan LGBT

"Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru. Ini sama dengan gugatan Nasdem tahun 2012 yang akhirnya dikabulkan MK," kata Saiful, Rabu (20/12).

Pernyataan Saiful disampaikan saat menyoroti verifikasi faktual terhadap dua partai baru. Masing-masing: Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia.

BACA JUGA: Tolak Perluas Pasal Perzinaan, MK Dituding Sekuler

Saiful menjelaskan, berkaca pada pengalaman atas putusan MK tahun 2012, dimana pada saat itu Partai Nasdem sebagai partai politik baru mengajukan gugatan atas dasar perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh partai politik baru ataupun lama.

Permohonan itu pun dikabulkan sehingga partai lama akhirnya harus dilakukan verifikasi faktual juga.

BACA JUGA: Arief Hidayat Diodakan Jadi Ketua MK Lagi

“Tugas berat KPU justru bukan hari ini, Perindo dan PSI saya yakin siaga penuh dan percaya diri menghadapi proses verifikasi faktual. Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 Parpol lama yang sekarang ada di parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak,” kata Saiful.

Menurut Saiful, MK tidak akan menganulir keputusannya sendiri yang sebelumnya mengharuskan seluruh parpol yang ikut pemilu harus diverifikasi faktual, baik partai lama maupun yang baru.

“Tidak mungkin MK memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan keputusan MK tahun 2012. Semua materi yang digugat sama, kesaksian ahli dan argumentasi hukum yang diajukan penggugat juga sama. Maka aneh jika putusannya kelak berbeda. Saya bisa pastikan sama. Maka KPUD seluruh Indonesia harus bersiap melakukan verifikasi untuk 10 Parpol lama,” pungkas Saiful. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Hidayat jadi Hakim MK Lagi, Gerindra Menolak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler