Tolak Perluas Pasal Perzinaan, MK Dituding Sekuler

Jumat, 15 Desember 2017 – 15:48 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak desakan memperluas pasal perzinaan dan melarang hubungan seksual di antara kaum homoseksual.

"MK tidak Pancasilais, tapi sekuler," kata Sodik, Jumat (14/12).

BACA JUGA: Fadli Zon: Putusan MK soal Pasal Perzinaan Kontroversial

Ketua DPP Partai Gerindra itu menambahkan, perluasan aturan perzinaan memang berbasis agama.

Namun, hal itu diakomodasi oleh Pancasila. Menurut Sodik, MK seharusnya mengakomodasi hal tersebut.

BACA JUGA: Arief Hidayat Diodakan Jadi Ketua MK Lagi

Dalam negara Pancasila, kata dia, hubungan seksual di luar pernikahan memerlukan aturannya.

Sebab, sambung Sodik, salah satu misi dan semangat dasar Pancasila adalah mempertahankan dan membina keutuhan keluarga Indonesia.

BACA JUGA: Arief Hidayat jadi Hakim MK Lagi, Gerindra Menolak

Dia juga menyesalkan sikap MK yang menolak uji materi tentang hubungan homoseksual.

Menurut Sodik, penolakan itu memiliki arti hubungan sejenis adalah legal.

"Penolakan MK ini akan makin memperkuat semangat kelompok LGBT untuk meluaskan perilaku dan misinya  di Indonesia," kata Sodik. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakernas MUI: Putusan MK Soal Penghayat Melukai Umat Islam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler