Soal Vonis Jerinx SID, Nora Alexandra Singgung Ketua IDI Bali

Jumat, 20 November 2020 – 06:30 WIB
Nora Alexandra dan suaminya, Jerinx SID. Foto: Instagram/jrx

jpnn.com, DENPASAR - Model Nora Alexandra memberi tanggapan soal vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara untuk suaminya, Jerinx SID terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.

Dalam pernyatannya, Nora menyinggung nama Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, dr Gede Putra Suteja yang awalnya melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali.

BACA JUGA: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Dokter Tirta: Penjara Bukan Solusi

"Semoga anda puas ya Pak Putra Suteja dan IDI Bali," tulis Nora Alexandra melalui akun miliknya yang telah terverifikasi @ncdpapl di Instagram, Kamis (19/11) malam.

Perempuan 26 tahun itu menduga keinginan Putra Suteja dan pihak IDI Bali memenjarakan Jerinx SID telah tercapai.

BACA JUGA: Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Respons Jerinx SID

Sebuah sindiran pun disematkan Nora Alexandra dalam tulisannya.

"Hari ini keinginan anda yang SEBENARNYA sudah terpenuhi," imbuh Nora.

BACA JUGA: Gegara Kata Kacung, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.

Vonis terhadap suami Nora Alexandra itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang juga disiarkan virtual, Kamis (19/11).

Hakim menyatakan Jerinx SID bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Jerinx SID agar dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler