Soal Vtube, Komisi XI DPR: Masyarakat Harus Waspada Investasi Ilegal

Senin, 01 Februari 2021 – 16:55 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB Fathan Subchi. Foto: FPKB DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming aplikasi yang bisa mendapatkan uang hanya dengan menonton iklan.

Menurut dia, awal tahun 2021 kegiatan investasi ilegal melalui aplikasi Vtube ramai diperbincangkan. Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech mengklaim telah memiliki member lebih dari 14 juta orang. Aplikasi itu mulai hadir di Indonesia pada Januari 2020 dengan mengusung tema bisnis “nonton iklan dapat uang”.

BACA JUGA: Kemenkop UKM Gandeng OJK dan Bareskrim dalam Mitigasi Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

Aplikasi ini tidak memungut biaya pada calon member, cukup mengunduh aplikasi Vtube di Playstore kemudian melakukan registrasi melalui gadget. Dengan hanya menonton iklan berdurasi 5-10 menit per hari, member baru sudah mendapatkan Vpoint.

Namun jika member ingin meningkatkan poin, maka member tersebut akan ditawari untuk menaikkan level misi. Berawal dari sinilah, permainan uang dimulai. Bagi yang ingin meningkatkan Vpoint secara instan bisa menaikkan level bintangnya dengan membeli Vpoint.

BACA JUGA: Terbongkar Investasi Ilegal Omzet Rp 750 Miliar, Diduga Banyak Korban Belum Lapor Polisi

Kehadiran Vtube di Indonesia sebenarnya sudah disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).

Menurut Satgas Waspada Investasi, sampai saat ini, Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal. Satgas telah mengumumkan hal tersebut pada Juni tahun lalu.

BACA JUGA: Komisi XI DPR Optimistis UU Cipta Kerja Tingkatkan Penerimaan Pajak

Menurut Satgas, entitas kegiatan usaha yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tidak bisa dihapus kembali, kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan secara resmi oleh SWI yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik Vtube dengan Nomor : 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).

Menanggapi hal itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada.

“Jika OJK melalui Satgas Waspada Investasi sudah mengeluarkan siaran pers terkait aplikasi kegiatan usaha yang dianggap ilegal, maka sebaiknya masyarakat berpikir ulang  jika ingin bergabung,” ungkap legislator dari Fraksi Kebangkitan Bangsa tersebut.

Menurut Fathan, di masa pandemi saat ini yang berdampak besar pada sektor ekonomi dan belum tahu kapan berakhirnya, peluang bisnis melalui aplikasi gadget memiliki daya tarik tersendiri. Apalagi jika bisnis tersebut bisa dijalankan dengan hanya mengunduh aplikasi di Playstore dan tanpa modal di awal bergabung.

Namun Fathan meminta agar masyarakat berpikir rasional tentang bagaimana skema bisnis tersebut dijalankan.

“Jika ada indikasi money game atau skema ponzy atau pun skema bisnis yang di luar nalar, maka lebih baik hindari,” ungkapnya.

Mengenai registrasi Vtube yang mengharuskan memasukkan nama dan NIK sesuai data kependudukan, Fathan juga meminta masyarakat untuk berhati-hati.

”Masyarakat harus menjaga data kependudukannya, terlebih untuk kegiatan usaha yang sudah dinyatakan ilegal. Karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh pihak lain,” dia menambahkan.

Walaupun OJK melalui SWI sudah menetapkan Vtube sebagai kegiatan usaha yang ilegal, namun sampai saat ini kegiatan usaha Vtube masih berjalan, member Vtube tetap gencar melakukan promosi melalui media social untuk menarik member baru agar bergabung.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler