Soal Wacana Pembatasan BBM Bersubsidi, Jokowi: Masih dalam Proses

Rabu, 28 Agustus 2024 – 19:58 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal pembatasan pembeluan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dia mengatakan bahwa pembatasan BMM bersubsidi itu masih dalam proses sosialisasi.

BACA JUGA: Heboh soal Pembatasan BBM Bersubsidi, Airlangga Berkomentar Begini, Tegas

"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa," kata Presiden Jokowi seusai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit (RS) Sardjito Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8).

Orang nomor satu itu mengungkapkan sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

BACA JUGA: Firnando Ganinduto Dukung Pembatasan BBM Subsidi, Ini Alasannya

"Belum ada keputusan, belum ada rapat," ungkapnya.

Pria asal Solo, Jawa Tengah itu membeberkan alasan soal pembatasan pembelian BBM tersebut, utamanya terkait dengan masalah polusi udara dan juga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA: Harga Sudah Naik, Pembatasan BBM Bersubsidi Kapan Berlaku?

"Pertama ini berkaitan nanti ini utamanya di Jakarta dengan polusi, yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025," katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

"Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (27/8).

Dia membenarkan bahwa kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan terlaksana pada 1 Oktober 2024.

Menurutnya, saat ini yang dilakukan Pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," katanya.

Bahlil mengatakan nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Kritik Pembatasan BBM Bersubsidi, Pemerintah Jangan Sewenang-wenang


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler