jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ikut menanggapi soal keberadaan warung Madura yang menjadi topik pembicaraan hangat di media sosial belakangan ini.
Dia menegaskan jangan sampai toko-toko kelontong milik masyarakat termasuk warung Madura terpinggirkan di tengah gempuran ritel modern.
BACA JUGA: Kecam TikTok Shop, Menteri Teten Peringatkan soal Sanksi Berat untuk Pelanggar Aturan
Pernyataan itu disampaikan Teten merespons pemberitaan yang beredar mengenai pelarangan jam operasional warung Madura 24 jam.
Teten mengatakan warung Madura dan toko-toko kelontong lainnya justru harus didukung.
BACA JUGA: Sikap Menteri Teten Sangat Tegas: TikTok Melanggar Aturan!
Karena mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh ritel modern.
“Pemerintah menyadari itu. Jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan. Ini menjadi komitmen pemerintah,” ujar Teten dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4).
BACA JUGA: Panggung Cerita Nusantara Optimalkan Ekosistem Rantai Pasok UMKM Lewat Factory Sharing
Untuk itu, Teten menilai keberadaan warung Madura dan toko kelontong lainnya harus dipertahankan.
Dia juga akan memastikan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, memuat kebijakan yang mendukung keberadaan warung-warung kelontong agar dapat tetap bersaing dengan ritel modern.
“Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka ini keliru ya, ini keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan mereka ya, orang bisa belanja kapan saja, dekat dengan konsumen,” ucapnya.
Teten menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkomitmen melindungi warung-warung tradisional dan UMKM dari ekspansi ritel modern.
Dalam kesempatan tersebut Teten juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai larangan jam operasional warung Madura buka 24 jam.
Dia mengatakan sudah meninjau salah satu peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam.
Menurut Teten, Perda di Bali tersebut hanya mengatur jam operasional ritel modern. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsisten Mendukung UMKM, SRC dapat Apresiasi dari Kemendag
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang