jpnn.com, TAMBUN SELATAN - Predator seksual yang memakan tujuh korban anak laki-laki di bawah umur di Desa Setiamekar, Tambun Selatan berhasil diciduk Polres Metro Bekasi, Kamis (19/10).
Pelaku, S (32) dihadirkan beserta barang bukti.
BACA JUGA: Keluarga Korban Sodomi Minta Santo Dihukum Mati
Kepala Polres Metro Bekasi Kombes Asep Adi, menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berasal dari laporan orang tua MAA, kemudian polisi mendalaminya.
“Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya. Pelaku tinggal dengan saudaranya, orang tuanya ada di Jawa Tengah,” ucap Asep.
BACA JUGA: Ngeri Banget! Tunanetra Disodomi, Disundut Rokok Selama Sebulan
Pelaku memancing para korban dengan modus yang sama, yakni mengajak bermain gim di ponsel dirinya, dibonceng menggunakan sepeda kemudian korban dibawa.
“Saat korban bermain, pelaku menurunkan celana korbannya dan melancarkan aksinya," jelas Asep.
BACA JUGA: Polisi Lepas Pelaku Sodomi 3 Bocah di Mustikajaya
Lantaran pelaku tuna rungu, polisi membutuhkan penerjemah bahasa isyarat untuk mendapat keterangan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu sepeda milik pelaku, dua ponsel pelaku dan tujuh lembar pakaian milik korban.
S terjerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 subsider Pasal 293 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. (Dam/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasaran, Siswa SMP Ini Nekat Sodomi Anak Tetangga
Redaktur & Reporter : Yessy