JOGJA- Kejaksaan Tinggi DIJ tidak memerlukan waktu lama untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Gendut SudartoSetelah memeriksa selama kurang lebih enam jam, kemarin (16/2), jaksa penyidik langsung menjebloskan Gendut ke sel tahanan Rutan Wirogunan Jalan Taman Siswa Jogja
BACA JUGA: Lintasan Bandara SSK II Pekanbaru Segera Diperpanjang
Gendut ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek buku ajar Rp 500 juta“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati DIJ Pramono Mulyo SH MHum kemarin (16/2)
BACA JUGA: Leptospirosis Landa Kulonprogo
Alasan objektif karena ancaman hukuman yang dikenakan ke Gendut lebih dari lima tahunJaksa menjerat Gendut dengan sejumlah pasal berlapis
BACA JUGA: Bupati Temanggung Keluhkan Pemberitaan Media
Diantaranya, jaksa membidik dengan pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAncaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.Pramono menilai sebetulnya tak ada yang luar biasa dari penahanan GendutPenahanan semacam itu juga kerap dilakukan aparat penegak hukum lainnya“Jadi biasa sajaSetelah ada bukti permulaan yang cukup, maka dianggap perlu dilakukan penahanan,” terang alumnus FH Undip Semarang ini.
Gendut datang memenuhi panggilan kejati sekitar pukul 9.00Pemeriksaan merupakan kali pertama sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari laluAdvokat Achiel Suyanto SH MBA terlihat ikut mendampingi pemeriksaan di lantai tiga gedung kejatiOrang kepercayaan mantan Bupati Bantul Idham Samawi ini tiba di gedung kejati dengan menumpang mobil dinas Sekda Honda CRV warna hitam AB 1011 ZB.
Saat Gendut masuk mobil tahanan hingga masuk Wirogunan, mobil dinas tersebut masih tampak diparkir di kejatiSelama Gendut diperiksa, penjagaan gedung kejati juga terlihat ketatLima unit kendaraan taktis (rantis) Polda DIJ seperti watercanon dan anti huru hara dan puluhan polisi disiagakan.
Sekitar pukul 12.00 Gendut sempat dibawa keluar gedung kejati oleh jaksa penyidik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda DIJ di Kompleks BalapanSetelah dinyatakan sehat, pemeriksaan kemudian dilanjutkanDua jam berada di ruang pemeriksaan, jaksa memutuskan menahan pejabat yang tahun ini baru saja mendapatkan perpanjangan pensiun dari Bupati Bantul Sri Suryawidati ini.
Tepat pukul 15.15, Gendut digiring ke mobil tahanan Kejari Jogja Mitsubishi Colt Diesel 100 PS nopol AB 915 VA, bantuan Pemkot JogjaLima orang penyidik yang terdiri Rini Triningsih SH, Abeto Harahap SH, Lina Juswati SH, Nila Maharani SH dan Deri Rachamawati SH ikut mengawal di belakang mobil tahanan.
Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan seputar kasus yang melilitnya, Gendut yang mengenakan pakaian sipil harian lengan panjang warna biru tak mau komentarIa hanya melempar senyum sambil mengangkat kedua tangannya sebagai tanda penolakan.
Terkait penahanan yang dialami Gendut, sebagai penasehat hukum Achiel mengatakan kliennya tidak memasalahkannya“Pak Gendut sudah siap kok ,” katanyaHanya saja, saat diminta jaksa meneken berita acara penahanan, Gendut menolakMenurut Achiel, selama pemeriksaan jaksa mengajukan 10 pertanyaanDiantaranya menyangkut tugas pokok fungsi sebagai Sekda“Materi yang lain silakan tanya penyidikSaya tak bisa jelaskan di sini,” kilahnya.
Menyikapi penahanan Gendut itu, Kepala Badan Anti Korupsi (BAK) Widya Supeno mengapresiasi langkah kejaksaanSebab, penahanan itu merupakan kali pertama dikenakan kepada pejabat Pemkab BantulSelama ini, publik menangkap kesan meski dilaporkan terjadi banyak dugaan kasus penyimpangan, pejabat Bantul seakan sulit disentuh hukum“Kesan itu sekarang mulai gugur,” katanya.
BAK sebagai LSM yang giat dalam upaya pemberantasan korupsi berharap kejaksaan membongkar tuntas kasus tersebutKasus gratifikasi itu diyakini tak hanya melibatkan Gendut seorangKarena itu, pihaknya mendesak agar kejaksaan membongkar adanya aktor-aktor lain yang diduga terlibatApalagi sebelum masuk ke rekening pribadi Gendut, transfer Rp 500 juta itu diketahui lebih dulu masuk ke rekening Pemkab Bantul“Praktik korupsi di Indonesia selama ini selalu berjamaah,” ungkapnya.
Seperti diwartakan, awalnya uang Rp 500 juta itu masuk ke nomor rekening 35028890 atas nama Pemkab Bantul pada 15 April 2005Setelah itu uang sejumlah Rp 200 juta diambil dan ditransfer ke nomor reken 30113043 atas nama Gendut Sudarto dengan alamat Gedung Kuning No26 RT 005/002 Jogja, 55171.(kus/mar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertengkar di Laut, Suami Isteri Tenggelam
Redaktur : Tim Redaksi