Sodorkan Tiga Opsi Solusi

Sengketa Lahan SKK Jakarta Barat

Selasa, 19 Oktober 2010 – 21:16 WIB

JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional ( Mendiknas) M Nuh meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar Sekolah Kristen Ketapang (SKK) diberikan masa transisi sebelum dilakukan eksekusi lahanMasa transisi ini dianggap perlu agar siswa di sekolah tersebut tidak telantar.

"Kita mengharapkan agar proses belajar mengajar tidak terganggu

BACA JUGA: PTN Berpotensi Terbitkan Rekening Liar

Kalaupun memang ada persengketaan yang berkaitan dengan hukum perdata, maka sebaiknya pengadilan memberikan masa transisi di mana masa tersebut digunakan untuk mencari tempat yang baru untuk melanjutkan proses belajar mengajar, » ungkap Mendiknas ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (19/10).

 Mendiknas menjelaskan, pihaknya telah membicarakan hal ini dengan  Dinas Pendidikan  (Disdik) DKI Jakarta
Dari hasil pembicaraan dengan Disdik DKI Jakarta tersebut, telah disusun tiga  skema solusi alternatif  yang mungkin dapat dilakukan oleh SKK.

Pertama, Disdik DKI Jakarta mencari sekolah yang memiliki manajemen yang sama dengan manajemen yang dimiliki oleh SKK

BACA JUGA: Mendiknas Belum Sikapi Rekomendasi BNSP

Sehingga, seluruh siswa SKK bisa bergabung dnegan sekolah tersebut
Kedua, manajemen SKK diambil alih oleh pemenang kasus sengketa lahan sehingga seluruh siswa SKK masih dapat melanjutkan proses belajar mengajar di tempat tersebut meskipun manajemennya sudah dipegang oleh pihak pemenang.

Ketiga, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta diminta untuk membantu menyiapkan fasilitas berupa gedung sekolah yang baru sehingga para siswa SKK dan seluruh pihak sekolah dapat pindah ke tempat yang baru

BACA JUGA: Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi

“Seluruh skema solusi alternatif ini semoga dapat membantu pihak sekolahNamun hingga saat ini juga masih dibahas oleh pihak Disdik DKI Jakarta," imbuhnya.

Sekadar diketahui, sengketa lahan terjadi di areal Sekolah Kristen Ketapang (SKK) di kompleks Green Garden Jakarta BaratKasus itu bermula dari gugatan yang dilayangkan ahli waris Muhayah binti H Musa CsTergugatnya PT Taman Kedoya Barat Indah atau PT Green Garden, dan pihak sekolahEksekusi oleh pengadilan memang masih ditunda, namun anak-anak diminta untuk mengosongkan sekolah.  (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... M Nuh: Bahasa Bisa jadi Penguat Komunitas ASEAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler