Yusril Janji Penuhi Panggilan JaksaKejakgung

Minggu, 16 November 2008 – 14:31 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Ham, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan Jaksa Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya akses fee dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Direktorat Jendral Administrasi Hukum Departemen Hukum dan Ham.

“Sebagai warga negara saya tentu akan memenuhi permintaan itu, dan Insya Allah, akan hadir sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada hari Selasa (18/11) mendatang,” tegas Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Minggu (16/11).

Namun demikian, dirinya juga merasa sedih dan prihatin atas ditahannya ketiga pejabat dan mantan pejabat di Depkum Ham sebagai tersangka masing-masing Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita.

Dijelaskan Yusril, upaya untuk membenahi sistem pelayanan Sisminbakum dengan cara membangun sebuah jaringan elektronik sudah ada sejak Muladi jadi Menteri KehakimanNamun belum sempat diputuskan untuk membangun Sisminbakum itu

BACA JUGA: Politisi Senayan Diduga Nikmati Uang Proyek DPR

Keputusan itu dituangkan dalam Kepmen Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 4 oktober 2000.

“Pelayanan manual dapat diteruskan sebagaimana biasanya, namun kita perlu membangun jaringan teknologi informasi sehingga proses pengesahan badan hukum itu dapat dilakukan secara elektronis
Sesuai arahan Presiden, kami berusaha untuk mengundang pihak swasta menanam modal membangun jaringan itu

BACA JUGA: BURT Bela Setjen DPR

Sementara Koperasi Pengayoman Depkeh dan Ham tidak memioliki modal yang cukup, disamping tidak mempunyai tenaga ahli,” ujar Yusril.

Dalam suasana krisis ekonomi dimasa itu, lanjutnya tidak mudah mencari pihak swasta yang mau menanamkan modal di bidang IT
Perusahaan-perusahaan bahkan dijual dengan harga diskon oleh BPPN

BACA JUGA: Sudah Saatnya KPK Periksa Setjen DPR

Inilah kenyataan yang kita hadapi pada tahun 2000 ituHanya ada dua perusahaan yang berminat menanamkan modal dan setelah dilakukan penilaian, maka diputuskan agar koperasi bekerjasama dengan PT SRD untuk membangun jaringan itu.

“Tidak ada proses tender disini, karena tender berlaku apabila kita menggunakan dana APBNDalam proyek ini justru pihak swasta yang diundang untuk menanamkan modalnya,” kata Yusril.

Pada waktu itu, lanjutnya belum ada ketentuan yang mengatur kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membangun jaringan ITKepada siapakah biaya penggunaan jaringan itu akan dibebankan, termasuk pula pertanyaan apakah biaya itu harus dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai UU No20/1997.

Dari hasil konsultasi dengan pihak Departemen Keuangan didapat kesimpulan bahwa biaya akses menggunakan jaringan IT itu bukan obyek yang harus dikenakan PNBP, ungkap Yusril Ihza Mahendra, yang juga Ketua Dewan Syuro Partai PBB itu.

“Jaringan itu ibarat jalan menuju Departemen Kehakimanj dan Ham, sementara seluruh proses pengerjaan pengesahan perseroan, mulai dari pengecekan, yakni para notaris yang mau menggunakan jaringan itu, mereka membayarnya kepada pihak swasta dan koperasi yang membangun dan mengoperasikan jaringan itu,” tegas Yusril.

Biaya penggunaan jaringan IT itu, lanjutnya, dipungut oleh notaris dari klien mereka – para pengusaha yang ingin membentuk perseroan – yang ingin menggunakan  Sisminbakum untuk mempercepat proses pengecekan nama perusahaannya dan mengesahkannya“Uang itu kemudian dibayarkan langsung kepada koperasi dan PT SRDJika klien atau notarisnya tidak mau, mereka dapat mengurus pengesahaan itu secara manual, mereka tetap harus membayar biaya pelayanan pengesahan yang disetor sebagai PNBPBegitu pula biaya mencetak berita negara untuk mengumumkan pengesahan perusahaan itu, dibayarkan kepada PT Percetakan Negara.”

Yusril mengakui, pada 2003 BPKP melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan Ham yang menyarankan agar biaya akses  Sisminbakum dimasukan ke dalam PNBP dan dikategorikan sebagai pelayanan kepada masyarakat.

“Saya meminta kepada Dirjen AHU Zulkarnain Yunus pada waktu itu, untuk menanggapi saran BPKP itu dan membahasnya bersama dengan Departemen KeuanganSemua pihak menyadari bahwa kalau biaya akses itu harus dimasukan ke dalam PNBP maka negara harus menyediakan dana APBN untuk membangun sistem itu, atau mengambil alih investasi swasta untuk dijadikan sebagai usaha yang dilakukan oleh negara,” ungkap Yusril.

Jika proses ini selesai maka Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 20/1997 mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan biaya akses  Sisminbakum itu dijadikan obyek PNBP, imbuh Yusril, yang juga mantan Mensesneg itu.

“Langkah menyelesaikan masalah ini telah ditempuh oleh Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin dan Andi MattalataSetelah membahas bersama-sama dengan Depkeu, mereka sepakat untuk menjadikan jaringan IT  Sisminbakum itu sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Departemen Hukum dan Ham, setelah perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD berakhir 2010 nanti dan PT SRD sesuai berjanjian BOT akan menyerahkan seluruh aset  Sisminbakum kepada Koperasi Pengayoman,” tegas Yusril Ihza Mahendra.

Sejak  Sisminbakum diberlakukan pada tahun 2001, telah dua kali diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan Ham, yakini PP Nomor 75/2005 dan PP Nomor 19/2007“Dalam kedua PP ini disebutkan biaya pengesahaan perseroan Rp200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses  Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBPSementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya kepada Menteri Hukum da Ham pada 8 Januari 2007 mengatakan antara lain biaya Sisminbakum belum ditetapkan sebagai PNBP dalam PP No 75/2005Untuk itu, tarif PNBP-nya perlu segera diusulkan ke Presiden untuk ditetapkan dalam PPNamun PP Nomor 19/2007 yang ditandatangani Presiden pada 15 Pebruari 2007 ternyata tidak memasukan biaya akses  Sisminbakum sebagai PNBP,” kata Yusril.

Dia menyarankan, persoalan ini hendaknya dapat diselesaikan menurut mekanisme UU PNBP itu sendiri, bukan melihatnya sebagai masalah pidanaKeputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tahun 2000 tentang pemberlakuan  Sisminbakum adalah tindakan jabatan yang berisi kebijakan untuk mengat6asi keterlambatan dan kekecewaan masyarakat atas pelayanan pengesahan perseroan dan sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi.

“Sebagai kebijakan, tindakan itu bukanlah tindakan pribadi, karena kebijakan itu terus berlanjut sampai sekarang, sementara telah enam kali Menteri Kehakiman dan Ham berganti sampai Menteri Andi Mattalata sekarang iniJika dikemudian hari, kebijakan itu dinilai keliru, maka pejabat penerusnya dapat memperbaiki kebijakan ituSekali lagi, masalah haruslah dilihat dalam konteks hukum administrasi negara, bukan melihatnya dari sudut hukum pidana,” tegas Yusril Ihza Mahendra(Fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JRR Terancam Hukuman Seumur Hidup


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler