jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan putusan KPU Jatim yang memenangkan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KaRsa) sebagai pasangan gubernur Jawa Timur (Jatim) terpilih periode 2013-2018. Pasangan tersebut pun berjanji untuk mengakomodir visi misi lawannya, Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah) serta pasangan calon lainnya.
"Salah satu bentuk kebersamaannya, visi misi calon lain kita masukkan RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan saya sudah sampaikan ke dewan agar menyisihkan waktu menampung aspirasi calon lain dalam RPJMD," kata Gubernur Jatim Soekarwo usai sidang putusan sengketa pilkada Jatim di gedung MK, Jakarta, Senin (7/10).
BACA JUGA: Disebut Bakal Gantikan Atut, Rano Hanya Senyum
Dengan putusan MK, Soekarwo berharap legalitas kepemimpinannya tidak dipersoalkan lagi. Ia menegaskan, proses demokrasi harus sejalan dengan proses hukum.
"Semua kita serahkan kepada hukum, demokrasi berbanding lurus dengan hukum. Dari fakta hukum itulah menjadi sebuah keputusan dan ini yang berjalan," ujar politisi Partai Demokrat ini.
BACA JUGA: Empat Saksi Sidang Pilkada Padang Lawas Dilapor ke Polda
Pasangan Soekarwo, Wakil Gubernur Jatim terpilih, Saifullah Yusuf, juga meminta agar seluruh rakyat Jatim mematuhi putusan MK. Senada dengan Soekarwo, ia juga siap membangun Jatim bersama-sama pasangan calon yang lain.
"Dalam suasana seperti ini tidak ada pilihan lain kecuali bersyukur bahwa Pilkada Jatim telah selesai. Majelis hakim sudah membuat keputusan, kami akan mengakomodasi visi misi aspirasi semua calon," ujar pria yang biasa disapa Gus Ipul ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: KPU Belum Berani Coret Chairunnisa
:ads="1"
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Cari Relawan 25 Orang Per Kabupaten/Kota
Redaktur : Tim Redaksi