jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polsek Telanaipura dan anggota Pos Pelayanan Ramadniya, Selasa (20/6) malam, menangkap tiga pemuda.
Mereka adalah Raden Fauzan alias Raden, 19, warga Jalan A Majid, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, Muhammad Adrip Puryudo alias Rido, 21, warga Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, dan M Alfandi alias Fandi, 18, warga Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi.
BACA JUGA: Pelarian Lapas Ditangkap Sedang Nyabu, Rasain...
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari mengatakan, Mereka bertiga diamankan karena dilaporkan Abdul Rahman, 21, warga Desa Jambi Kecil, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaraojambi.
Sebelumnya Abdul dan teman-temannya sedang mengendarai motor. Kemudian dia dipepet oleh ketiga pelaku.
BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap, Dor, Begal Sadis Ambruk Ditembak
Tetapi Ahmad tidak mau memberikan uang miliknya. “Awas kau, kau tunggu di situ yo,” kata Bastari, menirukan ucapan salah satu pelaku.
Karena merasa aman, Abdul beserta teman-temannya, melanjutkan perjalanan ke Mayang.
BACA JUGA: Wali Kota: Jangan Buat Malu Saya
Ketika Abdul tengah berkendara sendirian, setibanya di Jalan Teluk Kenali, kendaraan Abdul dihentikan para pelaku. Merasa terancam, Abdul melarikan diri. Salah satu pelaku sempat menarik baju pelapor dan mengejar sampai ke kuburan cina.
Karena tidak ketemu dengan sasarannya, ketiga pelaku menuju ke arah Aur Duri, dan mereka pun bertemu dengan teman-teman Abdul. Dengan bermodalkan Samurai, mereka menahan teman pelapor.
Ketiga pelaku juga mengancam temannya, agar mereka menemukan Abdul. Merasa nyawanya terancam, didampingi orang tuanya, Abdul melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Telanaipura.
Mendapat pengaduan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju ke tempat ketiga pelaku menyandera teman-temannya.
“Saat diamankan, ketiganya tidak melakukan perlawanan,” ucap Bastari.
Selain mereka bertiga, polisi juga mengamankan senjata yang mereka gunakan unutk mengancam teman-teman Abdul. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 53 juncto pasal 368 dan 335 KUHP. (cr04/rib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Perampok Sadis Ini Akhirnya Berhasil Diciduk Polisi
Redaktur & Reporter : Budi