jpnn.com - BALIKPAPAN - Rencana penghapusan solar bersubsidi secara berkala langsung disikapi kepolisian. Untuk mengantisipasi penimbunan dan penyelewengan, Kapolda Kaltim akan mengawasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu di jalur darat dan laut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan mengatakan, pengawasan tetap ada, sebab penyelewengan BBM melanggar pidana. “Pengawasan sudah berjalan jelang penghapusan solar bersubsidi,” aku dia.
BACA JUGA: Harga Daging Sapi dan Ayam Mulai Turun
Aktivitas penyelewengan BBM diketahui tak hanya di darat, laut pun tak bisa disepelekan. Sebab para pelaku kejahatan juga kerap memanfaatkan jalur laut.
Diduga selain sudah banyak yang diungkap, namun banyak pula yang lolos. Mengingat wilayah laut cukup luas. “Modusnya kencing solar antarkapal serta angkutan tanpa izin,” jelasnya.
BACA JUGA: Tambahan Seat Penerbangan Habis Terjual
Wilayah laut yang luas, membuat pengawasan serta patroli juga ditingkatkan. Pelaku beraksi tak menentu. “Selain patroli, ada juga pengungkapan berdasarkan informasi,” katanya.
Ia mengungkapkan, rata-rata modus yang dilakukan pelaku yakni membeli premium dan solar dengan memodifikasi kendaraannya serta menjual BBM bersubsidi dengan harga industri. BBM itu jenis premium, solar, dan minyak tanah.
BACA JUGA: Gugatan Newmont jadi PR Presiden Baru
Apa upaya pencegahan dari polisi? “Pencegahan sudah kami lakukan, salah satu mengintensifkan razia serta penyelidikan di lapangan. Laporan warga juga kami perlukan, jika ada penyelewengan BBM,” jawab alumnus Akpol 1988 ini.
Masih minimnya armada kapal di laut untuk patroli, juga menjadi kendala. Sebab, kapal-kapal yang dimiliki kepolisian hanya sebatas jenis Landing Craft Tank (LCT) serta kapal bermesin ganda.
“Patroli ke laut memang tidak bisa menjangkau sampai ke laut lepas. Kalau bisa, faktor keamanan dan keselamatan juga perlu dipertimbangkan. Laut lepas memiliki ombak besar,” jelasnya.
Diketahui, Pertamina mengeluarkan kebijakan baru yakni membatasi penggunaan solar bersubsidi. BUMN itu juga memberlakukan waktu pelayanan pembelian solar subsidi.
Itu mengacu pada surat Menteri Keuangan kepada Menteri ESDM Nomor S-384/MK.02/ 2014, yang dikeluarkan 27 Juli 2014, perihal volume BBM bersubsidi tahun 2014. Juga Surat BPH Migas Nomor 937/07/Ka.BPH/2014, 24 Juli 2014 perihal surat edaran pengendalian jenis BBM tertentu tahun 2014.
“Pemerintah tidak diperbolehkan menambah anggaran subsidi BBM tahun 2014 akibat kenaikan volume BBM PSO, di mana volume kuota BBM subsidi dalam APBN-P 2014 ditetapkan sebesar 46 juta kiloliter (KL) dari semula sebesar 48 juta KL, maka kami harus mengambil langkah itu,” kata General Manager Marketing Operation Region VI Pertamina, Faris Aziz. (aim/rom/k9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suplier Libur Panjang, Banyak Produk di Supermarket Kosong
Redaktur : Tim Redaksi