jpnn.com, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang membekuk Soleh Hadi (44) warga Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang usai bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Soleh ditangkap saat menerima barang haram dari pengedarnya di jalan raya dan membayar sejumlah uang sesuai pesanan.
BACA JUGA: Tak Mau Tertangkap Sendirian, Pria Ini Bocorkan Nama Teman - Teman Nyabunya
BACA JUGA : Australia Gagalkan Penyelundupan Terbesar Sabu-Sabu dan Heroin
BACA JUGA: Teler Sabu - Sabu di Rumah, Andik Ditangkap Polisi
Petugas lantas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan ditemukan sabu - sabu tersebut.
"Pelaku tidak bisa berkutik saat ditemukan sabu seberat 4 gram yang dibeli dengan harga Rp 1,150 juta per gram itu," Iptu Suryadi, KBO Satresnarkoba Polres Malang
BACA JUGA: Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun
Soleh membeli narkoba tersebut dengan cara patungan bersama tiga teman lainnya. Rencananya dibagikan. Per orang mendapatkan narkoba seberat 1 gram yang akan mereka pakai sendiri.
BACA JUGA : Pengakuan Jujur Kurir Sabu asal Aceh setelah Rekannya Tewas Ditembak Polisi
Soleh mengaku pada polisi dia harus memakai narkoba sebagai doping saat bekerja supaya kuat terjaga dari rasa kantuk dan kuat dalam menjalani pekerjaan tersebut.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 4 gram sabu. "Pelaku ini sudah 3 kali memesan narkoba kepada pengedar tersebut," ungkap Iptu Suryadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hosen Coba Pakai Sabu-Sabu untuk Jaga Stamina di Malam Hari
Redaktur & Reporter : Natalia