Tak Mau Tertangkap Sendirian, Pria Ini Bocorkan Nama Teman - Teman Nyabunya

Senin, 10 Juni 2019 – 23:39 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Saefudin, 23, dan Priadi, 39, akhirnya merasakan pengapnya ruang tahanan Polsek Simokerto, Surabaya.

Warga Jalan Gembong, Simokerto, itu ditangkap polisi karena Suhari, teman nyabu mereka yang ditangkap lebih dulu, membocorkan identitas keduanya.

BACA JUGA: Teler Sabu - Sabu di Rumah, Andik Ditangkap Polisi

BACA JUGA : Tertangkap Sedang Nyabu, Andik Minta Polisi Tak Beritahu Keluarga

Tim Antibandit Polsek Simokerto yang mendapat informasi dari Suhari tentang dua tersangka itu langsung melakukan perburuan.

BACA JUGA: Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun

Saat bertemu dengan keduanya di Jalan Gembong Gang III Nomor 56, polisi langsung membekuk mereka.

Saat mereka digeledah, petugas menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,14 gram.

BACA JUGA: Hosen Coba Pakai Sabu-Sabu untuk Jaga Stamina di Malam Hari

"Berikut seperangkat alat isap yang sudah dimodifikasi," ujar Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih.

BACA JUGA : Pasutri Jadi Doyan Nyabu, Ngakunya agar Kuat di Ranjang

Saat ditangkap, keduanya sudah mengonsumsi SS secara bergantian. "Jadi, sebenarnya SS ini beratnya 0,3 gram," ucap Masdawati.

Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pengedar di Surabaya Utara. "Saat ditanya, dia tak tahu siapa," ungkapnya sembari menunjukkan pelaku.

Berdasar pemeriksaan awal, dua tersangka tersebut sudah mengonsumsi narkoba sebanyak tiga kali.

Barang haram itu dibeli seharga Rp 200 ribu setiap poket. "Mereka membelinya patungan," jelasnya.

Saat ditanyai soal alasan, mereka mengaku ingin menambah stamina. Namun, alasan itu jelas dibantah petugas.

Sebab, menyalahgunakan narkoba malah menimbulkan kecanduan. "Kami tanyai juga uangnya dari mana. Sebab, mereka bekerja serabutan," tutur perwira dengan satu melati di pundak tersebut.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (jar/c20/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Warga Lain Berpuasa, Tiga Pria Ini Lagi Asyik Pesta Sabu - Sabu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler