Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun

Selasa, 21 Mei 2019 – 14:12 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Garadus Arnolus Sjoen terancam kehilangan status pegawai negeri sipil (PNS)-nya karena terjerat kasus narkoba.

Kasi pemerintahan nonaktif Kelurahan Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, itu dinyatakan terbukti bersalah karena menyimpan 3,2 gram sabu-sabu. Hakim menghukum dia lima tahun penjara.

BACA JUGA: Hosen Coba Pakai Sabu-Sabu untuk Jaga Stamina di Malam Hari

BACA JUGA : Oknum Pejabat Kepri Terlibat Narkoba Itu Pernah Digelari Raja Kecil di Era Gubernur HM Sani

Hukuman bagi Joen -panggilan akrab Garadus Arnolus Sjoen- lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Ketika Warga Lain Berpuasa, Tiga Pria Ini Lagi Asyik Pesta Sabu - Sabu

Sebelumnya, dia dituntut jaksa Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

BACA JUGA : Kejar-kejaran dengan Tersangka Narkoba, BNN Tembak Fortuner

BACA JUGA: Ibnu Tepergok Polisi Sedang Bawa Sabu - Sabu

Pria berusia 48 tahun itu tak hanya menjalani hukuman penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 800 juta.

Jika dia tak mampu membayar denda, hukuman bakal bertambah tiga bulan kurungan.

Joen tak sendirian. Rekannya, Imannuel Edwin Kolli, juga divonis bersalah dan dihukum sama. Edwin merupakan kawan satu kampung Joen di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang tersangkut kasus narkoba yang sama.

"Kalian bagaimana, menerima atau tidak? Kalau tidak, saya berikan waktu untuk pikir-pikir," kata hakim Yulisar di Ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Mendengar vonis tersebut, Joen dan Edwin langsung menyatakan menerima hukuman.

BACA JUGA : Dua PNS Narkoba Direhabilitasi di RSJ

Selama sidang, Joen dan Edwin tampak murung. Apalagi saat Yulisar membacakan putusan. Joen menunduk.

Dia tak mau melihat ke arah hakim. Hakim Yulisar menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Terdakwa satu (Joen, Red) juga merupakan aparat sipil yang seharusnya memberikan contoh bagi orang lain. Bukan menambah buruk," katanya saat membacakan putusan tersebut.

Menurut Yulisar, perbuatan Joen memang sangat buruk. Sebab, Joen tak hanya sekali menggunakan serbuk haram itu. Yulisar menilai perbuatan tersebut mencoreng citra PNS di Pemkot Surabaya.

Sementara itu, jaksa Yusuf menyatakan menerima putusan tersebut. Dia menganggap kedua terdakwa telah mengakui perbuatan masing-masing.

Putusan itu sudah cukup untuk membuat mereka bertobat. "Sebenarnya, saya malu menyidangkan kasus PNS ini. Karena memang buat malu. Tapi, mereka sudah mengakuinya. Jadi, saya terima," ujarnya seusai sidang.

Versi Yusuf, Edwin mengajak Joen untuk memakai serbuk setan tersebut. Edwin ingin memakainya bersama-sama.

Edwin-lah yang membayar sabu-sabu seberat 3,2 gram itu. Sedangkan Joen yang mencarikan barang haram tersebut.

Ternyata, sabu-sabu tersebut didapatkan dari Endro Putro. Dia adalah rekan sekantor Joen di Kelurahan Lidah Kulon yang sama-sama berstatus PNS. Joen memberikan uang Rp 800 ribu untuk dibelikan sabu-sabu.

Di pihak lain, Endro, terdakwa yang juga PNS, masih menjalani sidang. Rencananya, Endro mendengarkan keterangan saksi dari penyidik.

Namun, sidang tersebut urung. Sebab, hakim meminta penundaan lagi. Penyebabnya, pengacara Endro tidak hadir. (den/c11/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Driver Ojol Pecandu Sabu-Sabu Akhirnya Tertangkap


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler