jpnn.com, BOGOR - Pemkot Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mulai melakukan pendataan bagi pekerja atau buruh yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), atau dirumahkan tanpa upah akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Artinya, para pekerja atau buruh yang dirumahkan dan tidak menerima upah, bisa mendatakan diri secara mandiri melalui situs bit.ly/pendataanpekerjakotabogorterdampakcovid19 atau bit.ly/pendataanpekerjainformalkotabogorterdampakcovid19
BACA JUGA: Pemerintah Harus Memperhatikan Buruh dan Pekerja yang Kena PHK
"Jika tidak bisa, pekerja juga dapat mendaftar dengan mengirim e-mail ke disnakertranskotabogor@gmail.com. Pendataan akan berlangsung sampai tanggal 8 April," tulis Disnakertrans Kota Bogor, melalui akun Instagram resmi mereka.
Melalui upaya pendataan teraebut, para pekerja atau buruh nantinya bisa masuk dalam program Kartu Prakerja.
BACA JUGA: Kabar Baik Buat Pengusaha di Bogor, Simak Nih Rencana Pemkot
Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja dengan memberikan insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah, selama pandemi corona. (mg8/jpnn)
BACA JUGA: Kabar Baik buat Emak-Emak dari Wali Kota Depok
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha