jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Direktur Jembatan Nusantara
"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun, minimal," kata Tessa saat dihubungi, Selasa (6/8).
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T di PT ASDP, KPK Panggil Dirut Jembatan Nusantara Youlman Jamal
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
BACA JUGA: Operasikan 225 Unit Kapal, ASDP Kukuhkan Diri sebagai Perusahaan Penyeberangan Terbesar di Dunia
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memanggil dua orang saksi, yaitu eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022 Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antusias Masyarakat Tinggi di Event ARRC 2024, ASDP Bidik Kenaikan Trafik Penumpang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga