Sontoloyo, Kholiq dan Panji Membobol 6 Rumah saat Jam Tarawih

Rabu, 28 April 2021 – 02:50 WIB
Dua pemobbol rumah saat tarawih di Tulungagung, Jatim ditangkap. lustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Jajaran Polres Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) menangkap dua pelaku pencurian yang diduga selalu beraksi pada saat jam tarawih di daerah itu.

Menurut polisi, kedua pelaku bernama Kholiq Bin Ichwan (52) dan Panji Lianto (41) telah membobol enam rumah korban pada waktu yang berbeda.

BACA JUGA: Modus Gusnayadi Cs Membobol ATM, Bikin Geleng-geleng Kepala, Sudah 15 TKP

"Terakhir pelaku ini beraksi di rumah saudara Wiyono, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru pada Kamis (15/4), pekan kemarin," kata Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo pada Selasa (27/4).

Puji mengatakan kedua pelaku pencurian ditangkap satu pekan setelah korban melapor ke polisi. Pelaku pertama adalah Kholiq, warga Kelurahan Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA: Kapitra: Ini Waktunya Menghentikan Teroris dan Separatis dengan Menumpasnya

Kholiq yang merupakan residivis ditangkap saat transit di tengah  petualangan kriminalnya di Terminal Jombang.

Saat diinterogasi polisi, Kholiq tak bisa mengelak dan dan mengakui semua perbuatannya.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Ada yang Berterima Kasih kepada Densus 88

Dia juga menyebut keterlibatan koleganya Panji yang juga seorang residivis yang kini menjadi pedagang kaki lima di sekitar jalan Kapten Kasihin, Kota Tulungagung.

Kepada polisi, kedua pelaku pencurian mengaku sudah menyatroni enam rumah pada saat jam tarawih. Keterangan itu sinkron dengan data kehilangan laporan warga yang masuk di Polsek Ngantru maupun Polsek Karangrejo.

"Mereka juga beraksi di beberapa tempat lain di Kecamatan Ngantru dan Karangrejo," ucap AKP Puji.

Beberapa rumah yang pernah disatroni kedua pelaku antara lain di Desa Pinggirsari, Desa Mojoagung, Desa Bendosari, dan Desa Pulerejo yang berada di Kecamatan Ngantru, serta di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.

Dari tangan Kholiq, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merek iphone-6, dua unit ponsel tipe redmi note-8, uang tunai Rp 500 ribu sisa penjualan perhiasan emas.

Kemudian, satu buah tas laptop warna hitam yang merupakan barang bukti hasil kejahatan di Mojoagung, satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam nopol AG 3319 RBE.

BACA JUGA: Bus Rosalia Indah dan Truk Bersenggolan di Mesuji, Seorang Sopir Tewas

Selanjutnya satu buah tas punggung warna merah, tiga buah linggis kecil, satu buah tang, satu set perhiasan kuningan.

Sementara dari Panji diamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat Hitam AG 6518 REE yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, dan satu unit ponsel merek Nokia 215 warna putih.

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler