jpnn.com, JAKARTA - Truk milik salah satu perusahaan sedot tinja membuang limbah di jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencari sopir truk.
BACA JUGA: Limbah Sedot Tinja Dibuang ke Citarum
"Sedang kami buru, besok juga tertangkap, sudah diketahui siapa yang punya," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DLH DKI Yogi Ikhwan, Senin.
Yogi mengaku pihaknya sudah mengantongi identitas perusahaan termasuk nomor kendaraan dari truk yang membawa limbah tinja itu.
BACA JUGA: Soal Bergabung ke PPP, Sandiaga Uno Akan Temui Prabowo
Yogi menuturkan apabila perusahaan itu terbukti membuang limbah dan dilakukan beberapa kali, perusahaan tersebut terancam sanksi administrasi hingga sanksi terberat yakni pencabutan izin.
"Kami cek perizinan usaha terus sanksi administrasinya, tetapi kami lihat dulu sudah sering dilakukan atau tidak. Bisa jadi izinnya dicabut, tergantung PPNS (penyidik pegawai negeri sipil)," ucapnya.
BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah
Apabila sanksi berupa pencabutan izin usaha, maka akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kami sudah tidak mengeluarkan izin lagi. Izin yang mengeluarkan PTSP nanti kami lihat apa dia pakai izin, biasanya izin itu kadaluwarsa juga," ucapnya.
Nantinya, kata dia, PPNS akan melakukan penyelidikan truk tangki yang membawa limbah membuang tinja sembarangan.
Sebelumnya, beredar potongan video yang diunggah warganet di media sosial berisi rekaman truk tangki sedot tinja yang sedang melintas di salah satu ruas jalan di Jakarta Pusat.
Adapun dalam video itu warganet itu mengaku melihat truk tersebut membuang limbah tinja sembarangan di jalan raya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti