SOP Patroli di Papua Harus 7 Anggota dengan Mobil Antipeluru

Jumat, 09 Januari 2015 – 13:00 WIB

jpnn.com - JAYAPURA - Standard operating procedure (SOP) patroli keamanan di daerah rawan seperti Papua sedang dikaji kepolisian. Itu menyusul dugaan kesalahan prosedur oleh dua anggota patroli Brimob BKO Sumatera Selatan (Sumsel) di Utikini, Distrik Mimika. Akibatnya, kelompok kriminal bersenjata (KKB) dengan mudah menyerang hingga menewaskan mereka.

Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende menjelaskan, pihaknya sudah mengadakan rapat guna membahas SOP pengamanan di Papua. Dia berkeinginan kuat untuk membenahi struktur organisasi serta hubungan tata kerja dan pelaksanaan di lapangan. Dengan begitu, anggotanya terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwa.

BACA JUGA: Ingatkan Pemda Jabar dan DKI Selesaikan Persiapan KTT Asia Afrika

''Dalam SOP yang baru, patroli akan dilakukan satu regu atau berkisar 7 personel dengan menggunakan dua mobil antipeluru. Prosedur ini bertujuan untuk mengantisipasi serangan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun masyarakat yang berusaha mengganggu dari luar,'' katanya di Mapolda Papua di Jayapura kemarin (8/1).

Dia menegaskan, perbaikan SOP itu mengacu pada perbaikan pengamanan di sekitar Freeport Indonesia. Namun, penerapan berikutnya mengarah pada seluruh daerah rawan di kawasan paling timur Indonesia tersebut. Itulah awal pembenahan dalam rangka pengamanan di wilayah yang rawan kelompok-kelompok kriminal bersenjata agar tidak menimbulkan korban lagi.

BACA JUGA: Basarnas Ingin Evakuasi Ekor QZ8501 Cepat Tuntas

''MoU yang kami lakukan bersama Freeport dibuat dua tahun lalu. Karena itu, akan kami benahi. Saya juga bakal mengakomodasi arahan pimpinan pusat terkait dengan pembenahan SOP ini,'' jelas Yotje.

Dalam perisitiwa Utikini, dia mengakui bahwa kedua anggota Brimob yang menjadi korban penembakan telah melanggar prosedur pengamanan karena keluar jalur patroli. Di samping itu, tambah dia, senjata yang mereka gunakan tidak siap tembak.

BACA JUGA: Bantah Diperiksa, Tomson Mengaku Tahun Baruan di KPK

''Padahal, mereka adalah satgas pamtas yang seharusnya senjatanya selalu siap tembak. Anggota memang mengenakan rompi antipeluru, tapi tidak memakai helm baja,'' papar Yotje.

Selain itu, kesalahan prosedur terjadi di Distrik Ilaga yang mengakibatkan dua anggota Brimob diserang dan meninggal. Yotje tidak mau ambil risiko kehilangan anggotanya lagi.

Bahkan, dia menyatakan, jika anggota melanggar SOP, pelanggaran tersebut bisa dikategorikan pelanggaran berat karena mengan­dung risiko kematian dalam tugas pengamanan. Pelanggaran SOP, tutur dia, dapat diproses lantaran anggota tidak mematuhi disiplin Polri. (rib/fud/JPNN/c14/diq) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Tomson Situmeang Untuk Raja Bonaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler