jpnn.com, BANJARMASIN - Sopir berinisial JR (26) dan ibu rumah tangga berinisial SY (35) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya ditangkap Kepolisian Resor Kota Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan karena mengedarkan sabu-sabu.
BACA JUGA: Jhoni & Santos Tagih Utang Pelanggan Sabu-Sabu, Duh Senjata Apinya Ngeri
"Total ada 3 paket sabu-sabu dengan berat 14,25 gram disita dari kedua tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (27/11).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IRT berinisial SY di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Hasil Penindakan
Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 4, 58 gram.
Kemudian, JR ditangkap di Jalan Sutoyo S Gang Sepakat, Kota Banjarmasin akibat melakukan transaksi dua paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 9,67 gram.
BACA JUGA: Anjing K9 Milik Bea Cukai Batam Berhasil Temukan Sabu-sabu dalam Barang Kiriman
Mars Suryo menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan kedua tersangka.
Menurut dia, keduanya hanyalah kurir yang kerap mendapat perintah untuk menjualkan sabu-sabu apabila ada pesanan.
"Jaringan pengedar kerap memanfaatkan ibu rumah tangga dan warga dari ekonomi kurang mampu untuk dijadikan kurir. Makanya kami mengingatkan masyarakat jangan sampai terjerumus bujuk rayu bisnis haram narkoba," ucap Mars Suryo.
SY dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara JR Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy